Banten
Kades Tapos Bantah Lakukan Pungli Program PTSL

TIGARAKSA, (JT) - Kepala Desa (Kades) Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, membantah jika dikatakan melakukan pungtuan liar (Pungli) Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Pungutan yang dilakukan pihak desa sudah sesuai arahan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Desa Tapos Haerudin mengungkapkan, pihaknya telah mengkonfirmasi warganya yang menulis komentar di media sosial facebook dengan mengatakan pihaknya dipungut Rp1 juta untuk program PTSL. Menutur Haerudin itu tidak ada, karena pihaknya telah mengintruksikan kepada pantia PTSL di tingkat desa tidak melakukan pungutan.
"Tidak ada pungutan sebesar itu. Kami hanya memungut sebesar Rp 150 ribu sesuai instruksi BPN," tegas Haerudin kepada jurnaltangerang.co.
Kades Tapos juga menghadirkan ketua RT 06/02 Desa Tapos, beserta jaro dan ketua serta bendahara panitia PTSL tingkat desa untuk mengklarifikasi kepada media jika tidak ada pungli PTSL di desanya. Kades berani menjamin kepada semua warganya, jika ada oknum yang melakuan pungli PTSL ini untuk langsung melapor kepada pihak yang berwajib.
"Saya sudah sampaikan kepada warga agar melaporkan kepada pihak berwajib jika ada pungli PTSL di Desa Tapos," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah pusat mengambil kebijakan untuk menggratiskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sementara melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri desa boleh memungut Rp 150 ribu untuk biaya patok, materai dan operasional aparat desa.
Namun pada praktiknya, sejumlah masyarakat mengeluhkan dugaan pungutan liar (Pungli) PTSL di sejumlah desa yang ada di Kabupaten Tangerang. Dugaan pungli ini muncul setelah maraknya komentar warga yang tergabung di group sosial media facebook.
Misalnya keluhan dugaan pungli muncul dari akun Bodin Sadewa yang menuliskan jika di Desa Tapos besaran biaya PTSL sebesar Rp150 ribu ditambah biaya untuk BPN sebesar Rp 100 ribu, yakni untuk uang rokok tukang ukur.
Sementara dari akun Neng Eka dituliskan bahwa biaya PTSL di Desa Tapos sebesar Rp 1 juta ditambah biaya materai. Uang itu diminta langsung oleh ketua RT setempat.
"Serius pak saya aja diminta 1 juta. Beli materai lain lagi dan dibayarkan sebelumnya. Tadi aja diminta 500 ribu dulu kata RT dan sisanya dibayar setelah jadi," ujar Neng Eka yang ditulis dalam bahasa sunda. Neng Eka sendiri diketahui tinggal di Kampung Tapos Gelo, RT 06/02 Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. (PUT)

- Mulai Senin, Langgar PSBB Diberi Sanksi Pidana
- Isi Lumbung Warga, Pemkot Bagikan 100 Ton Beras Untuk Seluruh RW
- PSBB, Polisi Bangun 33 Lokasi Pemeriksaan
- Gubernur Banten Sebut Tangerang Raya Ajukan Status PSBB
- Ditbinmas Polda Banten Imbau Warga Terapkan Physical Distancing