Banten

Kades Patrasana Juga Caplok Lahan Pengembang

Administrator | Rabu, 07 Oktober 2015

KRESEK - Selain tidak mengatongi izin dari pemerintah, Kades Patrasana juga mengeruk lahan milik perusahaan tanpa izin. Pihak perusahaan berencana akan membawa penyerobotan lahan ini ke pihak berwajib. 

Salah satu kuasa PT Kharisma Ayub mengatakan, dirinya yang memegang surat kuasa untuk mengelola lahan milik PT Kharisma tersebut. Tanda ada izin apapun, Kades Patrasana Ahmad Sanwani alias Naning mengeruk lahan seluas hampir 170 hektar tersebut untuk menguruk lahan pengembang di Kresek. 

"Sampai detik ini sayalah pemegang surat kuasa dari PT kharima, kenapa Kades Patrasana tiba-tiba mengklaim dirinya pemegang surat kuasa dan langsung mengeruk lahan tanpa sepengetahuan pemilik," ujar Ayub. 

Atas pengakuan Kades Patrasana M Naning lanjutnya, dia pernah meminta penjelasan dan melaporkan ihwal pencaplokan tanah ke Kantor PT Kharisma. Pihak kantor PT Kharisma terkejut mendengar informasi itu. "Pihak perusahaan tidak mengenal Kades Patrasana, ia berencana melaporkan ke pihak berwajib," tuturnya. 

Ayub menjelaskan, Tahun 1993 silam, PT Kharisma membebaskan lahan seluas 400 hektar berdasarkan izin prinsip. Namun karena sata itu terjadi krisis moneter, maka PT Kharisma hanya membeli dan menguasai lahan milik adat seluas 170 hektar di tiga Desa yakni Desa Koper, Desa Patrasana dan Desa Pasir Ampo. 

"PT Kharisma bergerak dibidang properti dan finasial. PT Kharisma membeli lahan seluas 170 hektar di tiga Desa tersebut," tandansya. (day)