Banten

Kades dan Lurah Diajari Pengelolaan Bumdes

Administrator | Selasa, 13 Oktober 2015

TIGARAKSA - Seluruh Kepala Desa dan Lurah se Kabupaten Tangerang mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), Senin (12/10/2015). Desa memiliki peran sangat penting dalam proses pembangunan nasional. 

Acara yang di buka langsung oleh Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar dan dihadir oleh Anggota DPR RI Komisi II Wahidin Halim ini di selenggarakan di Gedung Serba Guna Puspemkab Tangerang.

Ketua Apdesi Provinsi Banten Surta Wijaya mengatakan, pelaksanaan Bimtek Bumdes dan kios BRI Desa se-Kabupaten Tangerang ini di ikuti oleh seluruh Kepala desa dan lurah, dengan rincian peserta 256 kepala desa, 28 Lurah, 274 pendamping, 29 Camat, total peserta kurang lebih 600 peserta. Diharapkan dengan diadakannya bimtek ini para kepala desa bisa memahami Bundes. 

"Sekarng ini Birokrasi pelayanan di desa masih kurang, saya ingatkan kita ini tidak cukup dengan kejawaraan lagi yang penting bagainama sekarang kita rubah mindset kita untuk layani masyarakat. Kita bukan raja di bawah tapi pengayom masyarakat," ungkap Surta di hadapan peserta bimtek.

Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa desa memiliki peran yang sangat penting dalam proses pembangunan nasional, hal ini dikarenakan Pemerintahan Desa merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat serta memberikan sumbangsih yang besar dalam menciptakan stabilitas nasional. 

"Namun fakta tekstual yang terjadi, minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang terampil dalam melakukan manajemen sistem perekonomian desa serta Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), menjadi salah satu faktor kendala yang menyebabkan lambatnya pertumbuhan serta pemerataan ekonomi yang ada di desa," ujar A. Zaki Iskandar, Bupati Tangerang, dalam sambutannya.  

Melalui Undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, diharapkan pemerintahan Desa mampu melakukan perubahan wajah desa dan tata kelola penyelenggaraan Pemerintahan yang efektif. Pelaksanaan pembangunan yang berdaya guna, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya Karena tujuan ditetapkannya Undang-undang tersebut tentunya dapat mendorong gerakan dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama, membentuk pemerintahan desa yang profesional efisien dan efektif, serta bertanggung jawab memajukan perekonomian masyarakat desa dan memperkuat masyarakat desa sebagai subyek pembangunan.

"Saya berharap Kepala Desa mampu melaksanakan dan mengurus Bumdes dengan baik bukan untuk tujuan pribadi tapi untuk memajukan perekonomian di desa, itu yang perlu kita gali terus dan perbaruhi jadi perangkat desa dan kepala desa mampu berjalan sesui rel yang ada tidak melenceng," harap Zaki. (day)