Banten

Kabupaten Tangerang Tetapkan UMK 2023 Naik Sebesar 7,48 Persen

Administrator | Rabu, 30 November 2022

TANGERANG, (JD) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, telah merekomendasikan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 sebesar 7,48 persen atau sekitar Rp316 ribu dari Rp4.230.792 juta tahun 2022 ini menjadi Rp4.547.255 di tahun 2023 yang akan datang. 

"Usulan kenaikan UMK sebesar 7,48 persen ini merupakan hasil rapat bersama dewan pengupahan yang terdiri dari unsur buruh dan pengusaha. Setelah kami akan meminta persetujuan Pak Bupati Tangerang, untuk merekomendasikan kenaikan ini ke Provinsi Banten," ungkap Rudi Hartono, Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, dikonfirmasi Selasa (29/11/2022).

Rudi menegaskan kalau rekomendasi kenaikan UMK tahun 2023 mendatang itu, merupakan hasil perhitungan data nilai pertumbuhan ekonomi serta hasil kesepakatan antara dewan pengupahan yang berpatokan pada Permenaker RI Nomor 18 Tahun 2022. 

"Jadi hasil rapat pleno antara dewan pengupahan bersama pengusaha, sepakat tidak sepakat muncul rekomendasi 7,48 persen ini. Karena ada pun pengusaha juga tetap menolak Kemenaker nomor 18 tahun 2022, mereka berpatokan pada PP nomor 36," tegas dia. 

Selain hal itu, penetapan rekomendasi 7,48 persen kenaikan UMK Kabupaten Tangerang, di tahun 2023 yang akan datang itu juga melihat beberapa indikator. Diantaranya dengan memerhatikan tingkat inflasi, angka kemiskinan serta angka pengangguran di Kabupaten Tangerang. 

"Mudah-mudahan rekomendasi ini setelah kita sampaikan ke Pemerintah Provinsi Banten, bisa langsung di proses, dan nanti hasilnya mau bagai manapun Pemerintah Kabupaten Tangerang akan patuh mengikuti keputusan yang ada," terang Rudi. 

Sebelumnya, Pejabat (Pj) Gubernur Provinsi Banten, Al Muktabar, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar Rp2.661.280,11 (Rp2,66 juta) atau naik 6,4 persen dibanding UMP 2022. 

Penetapan UMP Banten 2023 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2023. (HAN)