Banten
Kabupaten Tangerang Masuk PPKM Level 3, Bupati Terus Lakukan

TIGARAKSA, (JT) - Pemerintah Kabupaten Tangerang masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di level 3. Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar didampingi oleh Kapolres Tangerang Selatan, Dandim 05/10 dan juga kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang dan juga Camat beserta unsur forkopimda Kecamatan Kelapa Dua, dan Pagedangan melakukan Pemantauan dan monitoring di wilayah Kecamatan Kelapa Dua dan Pagedangan.
Kegiatan monitoring tersebut diawali dengan apel gabungan yang dilakukan di lapangan parkir Holywings Gading Serpong Kabupaten Tangerang pada Pukul 21.00 WIB dilanjutkan dengan menyisir area-area kerumunan yang ada di wilayah Kelapa Dua dan Pagedangan, serta memberikan masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker. BUpati juga memberikan arahan kepada pedagang untuk tutup sesuai dengan aturan pemberlakuan PPKM level 3. Karena jumlah kasus covid-19 yang terus melonjak di wilayah Kabupaten. Tangerang, terutama di Kec. Kelapa Dua.
"Saat ini Kabupaten Tangerang sudah ditetapkan sebagai daerah yang harus menerapkan PPKM level 3. Malam hari ini kita akan melakukan patroli bersama dalam rangka memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait PPKM level 3 dalam rangka meminimalisir covid-19.
," terang Zaki saat memimpin apel, Sabtu malam (12/2/2022).
Perhari sabtu (12/2/22) angka kasus harian yang ditemukan di Indonesia melebihi 55.000 kasus. Ini merupakan angka tertinggi. Propinsi Banten meruapakan salah satu provinsi yang memiliki angka temuan kasus tertinggi, dengan jumlah kasus 7.000 lebih. Menurut Bupati Tangerang, hal tersebut menjadikan kita harus lebih waspada dan juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat tentang kewajiban dan kedisiplinan penerapan protokol demi meminimalisir virus covid-19.
"Saat ini ditemukan bukan hanya kasus Omicron saja tetapi ditemukan varian Delta yang masih beredar di sekitar wilayah Tangerang. Delta ini adalah varian yang lebih mematikan, kita tidak boleh menganggap remeh varian Omicron ataupun Delta tetapi kita tetap harus waspada dan kemudian kembali mengingatkan masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi dosis ketiga atau Booster," ungkap Bupati Zaki.
Bupati Zaki juga mengatakan bahwa setelah melakukan vaksinasi 1 dan 2, vaksinasi dosis ketiga atau Booster, wajib dilakukan sehingga diharapkan kekuatan tubuh dan daya tahan tubuh akan meningkat dan lebih baik lagi imunitasnya. Lanjut dia, walaupun virus masih memungkinkan masuk ke dalam tubuh, tidak akan merusak organ maupun jaringan tubuh yang lain. Hal tersebut perlu jadi perhatian semua dan sebagai bentuk langkahnya adalah dengan melakukan operasi humanis mengingatkan kepada masyarakat bahwa ancaman dan penyebaran covid-19 masih ada. (PUT)

- Belajasan Pegawai PN Tangerang Terkonfirmasi Covid19, Pelayanan Tetap Buka
- Serikat Pekerja Kota Tangerang Selatan Siap Tolak Kebijakan Menaker Soal JHT
- Polsek Pamarayan Bekuk Spesialis Pencuri Handphone
- Polres Tangsel Lakukan Penyelidikan Kasus Pengeroyokan Satpol PP
- Ketua DPD KNPI: Lahirnya Forja Harus Bernilai Dibanding Organisasi Lain