Banten

Jual Sabu, Bagol Dapat Jatah Gratisan

Administrator | Minggu, 27 November 2016

PAMULANG - Iko Noviko alias Bagol (30) diamankan jajaran Polres Tangerang Selatan pada Sabtu (27/11/2016). Ia ditangkap polisi lantaran mengedarkan narkotika di bilangan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Kasubag Humas Polresta Tangerang Selatan, AKP Mansuri mengatakan peristiwa tersebut berawal saat jajarannya melaksanakan giat observasi wilayah. Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lingkungan Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan kerap terjadi transaksi narkoba.

"Pelaku terlibat peredaran gelap narkoba, kami melakukan pemantauan dan segera mengamankannya," ujar Mansuri pada Minggu (27/11/2016).

Tersangka diringkus di kediamannya di Jalan Kentang Dalam RT 05 / RW 07 Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan. Aparat menyita narkotika jenis sabu kristal seberat 0,63 gram.

"Menurut pengakuan pelaku, dia (Bagol) mendapatkan sabu itu dari seseorang berinisial DD," ucapnya.

DD pun masih dalam pencarian polisi. Tersangka sudah lebih dari 10 kali menjajakan barang laknat tersebut di kawasan Pamulang dan sekitarnya

"Pelaku mendapatkan upah Rp. 50.000 dan dapat pakai sabu gratis setiap harinya," katanya.

Saat ini petugas masih mencari tahu mata rantai jaringan narkoba yang melibatkan tersangka ini. Bagol beserta barang bukti segera dibawa ke Mapolres Tangerang Selatan.

"Kami masih menggali informasi dan melakukan pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut," tandasnya. (ARM/WIN)