Banten
Jelang PSBB, Pemkab Tangerang Tetapkan 16 Titik Cek Point

TIGARAKSA, - Pemerintah Kabupaten Tangerang terus lakukan persiapan dalam upaya pemberlakuan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) yang dimulai pukul 00.01 WIB, Sabtu (18/4/2020). Salah satunya Pemkab Tangerang menetapkan 16 titik cek point yang tersebar di sejumlah wilayah.
Informasi yang dihimpun jurnaltangerang.co, dijelaskan dalam pemberlakuan PSBB ini terdapat sejumlah aturan. Diantaranya pengaturan mengenai kendaraan umum dan pribadi selama masa PSBB, guna memutus mata rantai penyeberan Virus Corona (Covid-19).
Mobil angkutan antar-provinsi kapasitas 60 orang, jumlah yang boleh diangkut 31 orang, dengan catatan 1 orang pengemudi di depan. Kemudian 30 orang penumpang di belakang pengemudi dan penumpang wajib menggunakan masker.
Mobil angkutan penumpang kapasitas 16 orang, jumlah yang boleh diangkut 9 orang, dengan catatan 1 orang pengemudi di depan, 6 orang penumpang di belakang pengemudi dan penumpang wajib menggunakan masker.
Mobil angkutan berkapasitas 15 orang, jumlah yang boleh diangkut 7 orang, dengan catatan 1 orang pengemudi di depan, 6 orang penumpang di belakang pengemudi dan penumpang wajib menggunakan masker.
Untuk mobil pribadi berkapasitas 8 orang, jumlah yang boleh diangkut 4 orang, dengan catatan 1 orang pengemudi di depan, 3 orang penumpang di belakang pengemudi dan penumpang wajib menggunakan masker.
Mobil pribadi berkapasitas 5 orang. Jumlah yang boleh diangkut 3 orang, dengan catata 1 orang pengemudi di depan, 2 orang penumpang di belakang pengemudi dan penumpang wajib menggunakan masker.
Motor pribadi berkapasitas 2 orang, jumlah yang boleh diangkut 2 orang, dengan catatan alamat pada kartu identitas harus sama, wajib menggunakan masker. (red)
Berikut daftar check point saat pemberlakuan PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang:
1. Kelapa Dua (Simpang Islamic) Jalan Raya Karawaci-Legok
2. Curug (Simpang Bitung) Jalan Raya Bitung-Jayanti
3. Pagedangan (Simpang Maloko) Jalan Raya Karawaci-Legok
4. Pasar Kemis (Simpang Pasar Kemis) Jalan Raya Cikupa-Pasar Kemis
5. Cikupa (Gerbang Citra Raya) Jalan Raya Bitung-Jayanti
6. Kemiri (Simpang Jembatan Ribut) Jalan Raya Kukun-Daon
7. Legok (Perbatasan Botang) Jalan Raya Legok-Parung Panjang
8. Cisauk (Simpang Suradita) Jalan Raya Serpong-Cisauk
9. Teluk Naga (Simpang Bojong Renged) Jalan Raya Kampung Melayu
10. Kosambi (Pospol Kosambi) Jalan Raya Prancis
11. Sepatan (Simpang Sepatan) Jalan Raya Sepatan-Mauk
12. Rajeg (Simpang Kukun) Jalan Raya Rajeg-Mauk
13. Jambe (Bundaran Kutruk) Jalan Raya Lingkar Selatan
14. Tigaraksa (Pos Pantau Tigaraksa) Jalan Raya KH Syekh Nawani
15. Solear (Simpang Adiyasa) Jalan Raya Adiyasa-Maja
16. Jayanti (Perbatasan Serang) Jalan Raya Jayanti

- Bupati Tangerang Terima Bantuan APD Covid-19 dari PT Angkasa Pura II
- Tawarkan Live Sex Melalui Medsos, Dua Wanita Dibekuk Polisi
- DPRD Provonsi Banten Monitoring Persiapan PSBB Tangerang Raya
- HMI dan MBB Bagikan sembako ke Santri di Kota Serang
- Polda Banten Sita Ratusan Botol Miras Dalam Operasi Pekat Kalimaya