HUKRIM

Jambret HP, Oknum Sekuriti Bank Diciduk Polisi

Administrator | Selasa, 04 Agustus 2020

CIKUPA, (JT) - Jajaran Polresta Tangerang membekuk seorang oknum sekuriti salah satu bank swasta berinisial FH. Pria berusia 21 tahun ini diringkus lantaran menjadi tersangka penjambretan handphone (HP) atau telepon genggam di pinggir Jalan Raya Serang KM 10,5, Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat (17/7/2020) lalu.Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai security di salah satu bank swasta itu melakukan penjambretan bersama rekannya berinisial RS (24) yang saat ini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO). Pelaku, kata Ade, bersama rekannya menggunakan sepeda motor saat beraksi.

"Pelaku memang mengincar warga yang menggunakan HP di pinggir jalan," kata Ade, Senin (3/8/2020).

Saat kejadian, terang Ade, korban Muningsih (37) sedang menelpon temannya di tempat kejadian perkara (TKP). Tiba-tiba, tersangka menjambret HP korban dan langsung memacu sepeda motornya. Peristiwa itu, lanjut Ade, terjadi pada malam hari sekira jam 9 malam.

Korban dibantu beberapa warga sempat melakukan pengejaran. Polisi yang mendapat laporan juga langsung melakukan pengejaran. Setelah dilakukan pengejaran, tersangka FH akhirnya berhasil ditangkap. Sedangkan rekannya melarikan diri.

"Kami segera mengamankan pelaku karena khawatir diamuk massa yang geram dengan perilaku tersangka," kata Ade.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP dan pisau cutter. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini meringkuk di balik jeruji besi. Sedangkan rekannya masih dalam pengejaran.

"Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tandas Ade. (MAN)