Banten

Jam Operasional Alfamart Juga Disoal

Administrator | Sabtu, 29 Agustus 2015

TIGARAKSA - Selain perizinan, jam operasioanl minimarket seperti Alfamart, Alfamidi dan Indomaret turut disoal. Mereka kerap kali melanggar aturan dengan membuka jam operasional melebihi batas yang ditentukan.

Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kabupaten Tangerang, H TB Bukhori mengatakan, dalam Perda No 14 tahun 2011 tentang penataan toko modern dan pembinaan pedagang kecil, jam buka minimarket telah diatur. Bagi pengelola retail modern hendaknya tidak melebihi batas waktu operasional. 

"Dalam aturan sudah jelas jam operasional tidak boleh 24 jam. Toko modern ini maksimal buka selambat-lambatnya pukul 22.00 WIB. Namun kenyataanya banyak Alfamart yang buka 24 jam," ujarnya.

Ditempat terpisah, Kapolsek Kronjo AKP Bambang Hermanto mengatakan, pihaknya setuju jika jam buka minimarket dibatasi. Sejauh ini petugas kepolisian sering menerima laporan kehilangan kendaraan di depan parkir Alfamart. 

"Meskinya Alfamart harus mengikuti aturan jangan semaunya buka sampai non stop 24 jam," ujarnya.

Ia menambahkan agar Alfamart membatasi jam buka operasional dan memberikan rasa aman kepada konsumen. Dengan memberikan fasilitas keamanan diluar parkir kendaraan bermotor, untuk menghindari terjadinya pencurian kendaraan bermotor. 

"Sebagai petugas tentunya kami berharap agar Alfamart bisa mengikuti aturan yang berlaku. Dan diharapkan dapat menambah security dan kamera CCTV," tandasnya. (day)