Banten

Jalan Lingkungan Pakai Paving Blok Abal-abal Jadi Temuan BPK

Administrator | Kamis, 26 Januari 2017

TIGARAKSA - Sebanyak 12 Paket kegiatan proyek pembangunan jalan lingkungan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Proyek tersebut  berada di lima Kecamatan. Yaitu, Kecamatan Sepatan, Pakuhaji, Mauk, Sukadiri dan Mekar Baru. Pelaksana pekerjaan atau pemborong menggunakan paving blok abal-abal. 

Berdasarkan sumber laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan daerah Kabupaten Tangerang tahun 2015, tertanggal 30 Mei 2016 dengan nomor : 14b/LHP/XVII.SRG/05/2016, negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah.

Adanya temuan ini lantaran PPK dan PPTK serta panitia hasil pekerjaan tidak cermat dalam nelaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Dan pelaksana pekerjaan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak. 

Salah satu dari 12 paket PL Kecamatan yang menjadi temuan BPK adalah jalan Paving Block Jalan Lingkungan Rt 09/05 Tanjung Anom proyek tersebut dikerjakan CV PP.

Ketua LSM  Lembaga Independen Pemantau Pembangunan Indonesia (LIP2I) Ibenu Haldun mengatakan, temuan BPK tersebut diakibatkan karena diduga adanya kelalaian dari PPTK Kecamatan. Pengawas lapangan kecamatan dalam melaksanakan pekerjaan tidak teliti. 

"Itu baru contoh saja yang ditemukan BPK. Kami masih melakukan pengecekan ke kecamatan-kecamatan dan sedang merinci semua titik judul kegiatan, baik Proyek dewan maupun proyek PL Kecamatan," katanya pada Kamis (26/1/2017)

Rencananya dalam waktu dekat sambung Ibnu akan melaporkan PPTK dan Camat  kepada penegak hukum, karena PPTK) dan PPK tidak cermat dalam melaksanakan pekerjaan. 

"Surat somasi sudah kami  layangkan ke lima kecamatan dan dalam waktu dekat akan kami laporkan ke penegak hukum,"ujarnya. (DAY)