Banten

Jaksa Batal Periksa Sekdis Kelautan dan Perikanan

Administrator | Rabu, 13 April 2016

TIGARAKSA - Rencana pemeriksaan Sekdis Kelautan dan Perikanan oleh  Pidana Khusus (Pidsus)  Kejaksaan Tigaraksa, yang diagendakan, Selasa (12/4/2016) batal dilakukan. Pihak kejaksaan membatalkan agenda pemeriksaan itu lantaran ada kegiatan lain.

Kejari Tigaraksa  akan kembali memriksa Sekdis Kelautan dan Perikanan pada Kamis (14/4/2016) mendatang. Sekdis Kelautan dan Perikanan dipanggil sebagai saksi atas dugaan kasus proyek pemagaran dan revitalisasi tambak percontohan Dinas Kelautan dan Perikanan pada APBD tahun 2015. Diduga proyek tersebut ada markup anggaran hingga merugkan negara sebesar Rp5,7miliar.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat kepada kejari Tigaraksa bebrapa waktu lalu. Setelah mengumpulkan data dan  keterangan, kejaksaan mencium adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Kasi Pidsus Kejari Tigaraksa Faisol membenarkan jika pemanggilan Sekdis Kelautan dan Perikanan batal dilakukan. Sebab tim jaksa Kejari Tigaraksa sedang sibuk melakukan sidang di pengadilan. Faisol menjelaskan rencana pemanggilan Sekdis Kelautan dan Perikanan akan diundur menjadi Kamis mendatang.

"Rencananya hari ini , namun karena ada agenda sidang, pemeriksaan di undur Kamis 14/4/2016 mendatang," ujarnya.

Hal senada di ungkapkan pejabat pelaksana tekhnis kegiatan (PPTK) Ahmad Dahlan, menurutnya pemeriksaan Sekdis Kelautan dan Perikanan yang sedianya diagendakan Selasa (12/4/2016) ditunda karena Kejaksaan sedang sibuk dengan sidang.

"Saya sudah diperiksa minggu lalu, kalau ibu Sekdis rencananya Kamis depan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan Kejaksaan negeri Tigaraksa mulai selidiki proyek pemagaran dan normalisasi tambak ikan yang berlokasi di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 4,9 miliar ini dari APBD tahun 2015 itu telah di cut off oleh dinas terkait. (day)