HUKRIM
Jajaran Polrestro Bandara Ungkap Jaringan Sabu 5,912 Kg

TANGERANG - Polisi Resort Bandara Soekarno-Hatta, berhasil ungkap peredaran sabu seberat 5,912 kg, pada Jum'at (16/2/2017) di Terminal 1 C Keberangkatan Domestik.
Polisi berhasil menangkap 7 (tujuh) tersangka dari 13 tersangka yakni RRA (25), TS (35), ABM (27), FR (22), DS (26), DZ (26), dan seorang wanita FB (26). Seluruh tersangka berasal dari Bandung, Jawa Barat.
"Kami berhasil menangkap 7 tersangka dari 13 tersangka, sedangkan yang 6 tersangka masih DPO," pungkas Wakapolres Bandara, AKBP Risnanto, Rabu (29/3/2017).
Sabu seberat hampir 6 kg tersebut dibawa dengan diselipkan kedalam selangkangan dan dibungkus dengan plastik warna putih dan lakban. "Para pelaku sengaja tidak menggunakan baju yang terdapat logam sehingga tidak berbunyi di alat Security Check Point," ucapnya.
Pelaku diketahui membawa sabu saat salah seorang penumpang kehilangan telepon genggamnya hingga petugas melakukan pemeriksaan CCTV. "Dari pemeriksaan CCTV tersebut diketahui bahwa handphone tersebut ada pada salah satu tersangka," ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Petugas Aviation Security mendapati 3 (tiga) orang penumpang Citilink tujuan Jakarta-Batam asin membawa Sabu.
"Saat petugas mengamankan 3 orang tersebut, 4 orang lagi yang menumpang pesawat berbeda tujuan Jakarta-Palu mengetahui bahwa rekannya ditangkap langsung membatalkan penerbangan dan melarikan diri," ucapnya.
Para tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang tersangka AK yang saat ini masih DPO. "RRA (25) itu tugasnya membagikan paket ke masing-masing kurir ini di Hotel Aston Pluit, RRA ini mendapatkan barang dari AK yang saat ini masih DPO," tandasnya.
Dalam satu kali mengantar, para kurir ini mendapatkan bayaran Rp.15 Juta. "Pelaku tidak tahu selain AK, mereka hanya mengetahui sumber barangnya itu dari AK," ujarnya.
Dengan pengungkapan tersebut, dapat menyelamatkan 47.000 orang dari bahaya narkoba. "Pelaku diancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 pasal 132 ayat 1 Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya kepada awak media. (FIK/SAM)

- Maling Motor Diringkus Polisi Saat Transaksi
- Dua Bandar Ganja Salembaran Diciduk Polisi
- 6 Drum Minuman Ciu Disita Polisi Teluknaga
- Menhub Monitoring Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta
- Oknum Pegawai Catter PLN UPJ Rangkasbitung Disoal