Banten
Izin Rumah Tinggal Cukup Datang ke Kecamatan
TIGARAKSA - Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) memberikan kemudahan kepada warga dalam mengurus perizinan rumah tinggal. Warga cukup datang ke kantor kecamatan terdekat dengan membawa persyaratan kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), lunas pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) serta keterangan dari lurah atau kepala desa setempat.
Kepala BPMPTSP Kabupaten Tangerang Akip Syamsudin mengatakan, untuk membuat izin tempat rumah tinggal warga tidak usah repot datang ke kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP). "Warga cukup datang saja ke kantor kecamatan terdekat. Karena sekarang pemohon tidak harus membuat rencana tapak (site plan), pemohon tidak usah repot mengurus ke Puspemkab Tangerang," terang Akip Syamsudin.
BPMPTSP Kabupaten Tangerang lanjut Akip Syamsudin, sudah melakukan sosialisasi ke kantor kecamatan mengenai pelimpahan kewenangan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) ke kecamatan. "Kami mengharapkan agar warga bisa langsung ke kantor kecamatan, tidak usah memakai perantara atau calo. Sehingga proses perizinan akan mudah didapat," tambah Akip Syamsudin.
Akip Syamsudin juga menerangkan untuk biaya mengurus perizinan rumah tinggal harganya tidak mahal. Warga tidak perlu mengeluarkan yang banyak untuk mengurus IMB rumah tinggal. Karena tarif IMB rumah tinggal hanya seharga batu kali satu mobil.
Mengenai sumber daya manusia (SDM) dirinya yakin di kantor kecamatan banyak pegawai yang sudah mahir dan berkualitas. "Ini adalah bagian dari program pak Bupati yang harus didukung oleh semua masyarakat dalam mempermudah pelayanan," ujarnya. (adv)

- BPMPTSP Segera Aktifkan Pelayanan Online
- Pelanggaran Lalulintas Tahun 2015 Meningkat
- Dindik Cutoff Proyek Pengadaan Mebeler
- Akibat Salah Hitung BP2t Rugikan APBD Tangsel
- Jalan Nasional Rawan Kecelakaan








