Banten
Izin Pengambilan Air PT Pemi Sudah Dibekukan

SERANG - Izin pengambilan air irigasi yang diduga untuk kebutuhan industri oleh PT Pemi ternyata sudah dibekukan. Izin pemanfaatan air irigasi yang dikeluarkan oleh Dinas Sumber daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten itu sudah habis masa brelakunya Januari 2015 silam.
Hal itu terungkap ketika ketua LSM Government Monitoring Husnanto Daeng medatangi Dinas Sumber Aaya Air dan Pemukiman Provinsi Banten di Pusat Pemerintahan Privinsi Banten (KP3B), di Serang.
Kasi Data pada Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman Provinsi Banten Ambarwati menjelaskan, perizinan pemanfaatan penyedotan air irigasi oleh PT Pemi memang sebelumnya ada dari Dinas Sumber daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten. Tapi izin itu masa berlakunya sudah habis.
Menurut Ambarwati surat izin PT Pemi sudah tidak berlaku lagi sejak Januari 2015 silam. Izin itu sudah sudah di cabut dan sekarang izin pemanfaatan air irigasi ada pada Kementrian PU, bukan lagi di rovinsi. Mengenai UU Nomor 7 Tahun 2004 sudah di bekukan, sekarang kembali lagi ke UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.
"Dulu memang ada mas tapi sekarang sudah tidak ada lagi. Sejak Januari 2015 tahun kemaren dan sudah dicabut. Kami sudah mengarahkan ke kementrian PU. Lo kenapa dia bilang masih ada sama kita, kalau bayar ristribusi juga bukan ke Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman, tapi ke Samsat Balaraja, kerena masuk PAD kabupaten. Isi surat dari PT pemi yang dikirim ke kantor LSM semua itu tidak betul," ujar Ambarwati.
Sebelumnya diberitakan, PT PEMI melalui surat yang ditandatangani manager HRD Personalia, mengklaim bahwa PT Pemi melakukan pemanfaatan air permukaan berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Hamdan Wahidin selaku HRGA-R Manager dijelaskan bahwa, PT Pemi melakukan pemanfaatan air permukaan berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2004. Bahkan manajemen PT Pemi mengaku membayar retribusi air sesuai tarif yang ditentukan kepada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman.
Ketua LMS Governmenet Monitoring Husnanto Daeng mengatakan, PT Pemi telah melakukan kebohongan publik dengan mengirim surat yang isinya tidak benar. Untuk itu, pihaknya akan melaporkan masalah ini ke pihak berwajib.
"Karena telah melakukan pembohongan publik dan melanggar perizinan pengambilan air permukaan, maka kami akan melaporkan masalah ini ke pihak berwajib," tandasnya. (man)

- GM WJI Dorong Raden Aria Wangsakara Jadi Pahlawan
- Meriahkan HUT RI, Lina Geboy Hibur Warga Bunar
- Peringati HUT RI, Warga Ciruas Gelar Berbagai Lomba
- Warga Gagunung Gelar Upacara HUT RI
- Upacara Peringatan HUT RI di Kabupaten Tangerang Berlangsugn Khidmat