Banten

Hutang PDAM TKR Rp272 Miliar Akan Dihapus

Administrator | Jumat, 18 November 2016

TIGARAKSA - Hutang PDAM Tirta Kerta Rahardja (TKR) sebesar Rp272 miliar akan dihapus. Ini berdasarkan Permendagri no 48 tahun 2016 tentang penerimaan hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Saat ini Pemkab Tangerang setempat bersama DPRD tengah membahas payung hukumnya.  

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Razes pasha Ikhwan mengatakan, 
Pemkab bersama DPRD membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) penyertaan modal daerah non kas. Pada 2016 ini Pemerintah pusat memberikan kebijakan kepada perusahaan daerah air minum (PDAM) untuk menghapus hutang.

"Kami mendukung adanya pembuatan raperda tentang hibah non kas dari pemerintah pusat kepada Pemkab Tangerang," ujarnya.

Menurut Ikhwan, PDAM merupakan perusahaan daerah yang vital bagi kehidupan manusia, sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 3, bahwa bumi, air, dan kekeayaab alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. 
"Sudah sepantasnya pemerintah pusat menghibahkan penyertaan  non kas bagi PDAM TKR," katanya.

Sementara Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar mengatakan landasan filosofis yang tertuang dalam pasal 33 UUD 1945 merupakan dasar yang harus dilakukan dalam rangka pengelolaan sumber daya alam, termasuk sumber daya air dalam kehidupan bernegara, berdasarkan ketentuan tersebut. Pemerintah saat ini terus melakukan upaya untuk menjamin hak setiap warga masyarakat untuk mendapatkan air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari. 

"mekanisme penerimaan hibah non kas dan penyertaan modal daerah harus melalui mekanisme APBD dan harus selesai pada tahun anggaran 2016," tandasnya. (day)