HUKRIM

Hentikan Kasus Korupsi, DLHK Kota Tangerang Diduga Suap Penegak Hukum

Administrator | Selasa, 28 Juli 2020

TANGERANG, (JT) - Prosus hukum dugaan kasus korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang, terhenti di Kejaksaan Negeri Tangerang. Diduga pejabat DLHK memberikan uang untuk menghentikan kasus tersebut.

Informasi yang dihimpun jurnaltangerang.co, pejabat DLHK Kota Tangerang memerintahkan sejumlah pemborong untuk memberikan uang kepada penyidik kejaksaan. Pemborong tersebut dijanjikan sejumlah proyek pekerjaan sebagai gantinya.

Informasinya, sekitar akhir Maret 2020, tiga pemborong berangkat ke Pantai Indah Kapuk, Jakarta, untuk menemui penyidik kejaksaan dengan membawa uang hasil iuran senilai Rp1 miliar. Namun pihak kejaksaan diduga meminta uang rupiah ditukar ke dolar singapura. 

Yang diharapkan pejabat DLHK dari pemberian uang tersebut yakni menghentikan kasus dugaan korupsi. Sayangnya pihak DLHK tidak menerima surat perintah penghentian penyidikan (SP3), sehingga sekarang kembali mencuat ke permukaan. 

Salah satu pemborong yang enggan disebutkan namanya meminta pihak kejaksaan untuk mengeluarkan SP3 atas kasus dugaan korupsi DLHK Kota Tanerang yang ditanganinya. Jika SP3 ini tidak dikeluarkan, maka kasus dugaan korupsi ini hanya akan menjadi ajang bagi para penegak hukum, LSM maupun wartawan untuk meminta sesuatu kepada DLHK.

"Ya sudah, kapan bisa didapatkan SP3nya, saya tanggung jawab untuk memberikan uangnya. Mau dengan cara iuran kek, atau dari mana," ujarnya melalui sambungan telepon genggamnya.

Penyidik Kejaksaan Negeri Tangerang Fadli dan Rudi baru-baru ini membantah iforomasi tersebut. Menurutnya itu rumor yang berkembang dikalangan wartawan saja yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya.

"Kalau memang DLHK memberikan uang apa buktinya, apakah ada bukti dan saksinya?," ujar Fadli yang diamini oleh Rudi.

Menurut pihak kejaksaan, memang kasus ini belum ada indikasi korupsinya. Meski demikian isunya sudah ramai bahwa kejaksaan menerima uang sekian.

"Kadang mau saya panggil ni LH, tapi kadang dikira kita meras-meras LH, saya keselnya disitu, dikira kita meras-meras lagi. Kalau kita panggil lagi, diplintir sama mereka, jaksa mainggil-manggil nih tanpa surat panggilan," tuturnya.

Karena baru sebatas klarifikasi maka DLHK dipanggil tanpa surat panggilan. Tapi kalau sudah ada indikasi, maka akan dipanggil secara resmi. "Ya Kalau ada indikasi korupsi, kita akan panggil berdasarkan sprindik," terangnya. (PUT)