Banten

Hamili Gadis, Warga Gunung Kaler Dipolisikan

Administrator | Selasa, 20 September 2016

KRESEK - Malang nasib Ys (16) gadis yang masih duduk dibangku sekolah SMK ini menjadi korban rayuan lelaki. YS gadis asal Kampung Kebon, Desa Tamiang Kecamatan Gunung Kaler dikabarkan hamil setelah berpacaran dengan M (23) warga Kampung  Tamiang Cuwut, Desa Tamiang Kecamatan Gunung Kaler.

M kini berurusan dengan Kepolisian, karena janji M yang akan mengawini korban, ternyata tidak terbukti, seakan tidak berdosa, M malah menikah dengan wanita lain. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa persetubuhan di luar nikah tersebut  terhadap korban (YS) oleh tersangka (M) pertama kali dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB, Sabtu (12/03/2015) di rumah korban.

Dalam melakukan perbuatannya tersangka membujuk dan merayu korban dengan mengatakan akan bertanggung jawab jika hamil. Tak tanggung-tanggung pelaku mengancam akan memutuskannya, jika korban menolak ajakan intim pelaku. perbuatan tersangka dilakukan secara berulang. Terakhir keduanya melakukan pada Mei 2016, hingga korban diketahui hamil dan tersangka tidak menepati janjinya bahkan menikah dengan perempuan lain.

Kapolsek Kresek AKP Suseno membenarkan adanya peristiwa persetubuhan anak dibawah umur yang menimpa gadis yang duduk dibangku SMK tersebut. Orang tua korban tidak terima dan melaporkan perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku. Meski dilakukan atas dasar suka sama suka, namun korban masih di bawah umur. Atas laporan orang tua korban dan hasil visum dari RSUD Balaraja.

"Pelaku sudah kami tangkap dan kini diamankan di Mapolsek Kresek, karena pelaku lari dari tanggung jawab. Bahkan janji mau menikahinya malah tidak ditepati," ujarnya.

Atas perbuatannya sambung AKP Suseno, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak. "Kami menghimbau kepada warga Kecamatan Kresek agar berhati-hati menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing, jangan sampai peristiwa ini terulang lagi," ujarnya. (day)