Nasional

Gunakan Visa Palsu, Dua Warga India Terancam Pidana

Administrator | Rabu, 06 April 2022

BANDARA, (JT) - Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Soekarno-Hatta, telah melengkapi berkas perkara terhadap dua warga negara India berinisial JS dan RM, yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada pertengahan Januari 2022 lalu. 

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Tito Andrianto menegaskan, kedua WN India itu, disangkakan pasal pidana keimigrasian dengan melakukan pemalsuan dokumen berupa visa dan paspor untuk dapat masuk ke Indonesia. 

"Atas perbuatanya JS dijerat dengan Pasal 121 Huruf b Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2011, karena terbukti menggunakan visa atau izin tinggal palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta," terang Tito Andrianto di Kantor Imigrasi Bandara Soetta, Selasa (5/4/2022).

Sedangkan tersangka RM, dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Udang RI No. 6 Tahun 2011. "Tersangka RM terbukti menggunakan paspor palsu dengan ancaman pidana paling lama penjara 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta," jelasnya.

Tito menegaskan, sebelumnya pelaku JS, diketahui mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Januari 2022. Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap JS, petugas mendapati pelaku mengubah identitas dan barcode pada e-visa dengan index visa 312, serta menggunakan alasan bisnis untuk memasuki Wilayah Indonesia.

"Selain itu, JS, juga diketahui tidak memiliki biaya hidup yang mencukupi untuk tinggal di Indonesia. Sementara itu RM mendarat di Soekarno-Hatta pada pada 8 Februari 2022 dan tertangkap tangan menggunakan paspor palsu berinisial VM dengan foto yang telah diganti," katanya. 

Dari hasil pemeriksaan petugas terhadap RM, diakui kalau dirinya telah menghilangkan sejumlah barang bukti. Namun setelah dilakukan penggeledahan terhadap RM, didapati sejumlah dokumen pada dirinya berupa dokumen milik VM seperti Paspor India, SIM Negara Kanada, Izin Tinggal Kanada, Sertifikat Forklift Kanada, PCR test, hingga sertifikat vaksin.

Atas pengungkapan dua kasus pelanggaran keimigrasian itu, pihaknya juga akan melakukan pengembangan kasus terhadap pihak-pihak yang berpotensi terlibat baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri.

"Kami selalu serius mengawal penyidikan sampai ke ranah peradilan, meskipun di tengah situasi pandemi Covid-19 yang belum berakhir," tegas Tito. (HAN)