Banten
Gunakan Kaporit, Pabrik Tahu Digrebek Polisi dan BPOM

CISOKA - Ditreskrimsus Polda Banten dan BPOM Banten berhasil menggrebek pabrik tahu milik CV Sumber Rezeki di Desa Karang Harja, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 20.00 WIB, Rabu (14/9/2016). Pabrik tahu tersebut diduga menggunakan bahan tambahan pangan (BTP) yang dilarang berupa peroxid (kaporit) sejenis pembersih kuman.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, polisi dan BPOM Provinsi Banten mencium adanya pengusaha tahu nakal yang sengaja mencampur bahan tahu dengan pembersih kuman peroxid (kaporit). Polisi menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa tahu sebanyak satu mobil.
Kasubdit I Indag AKBP Dani Arianto mengatakan, penggerebekan pabrik tahu berkaporit ini berkat informasi dan laporan dari warga. "Kami menggerebek pabrik tahu tersebut karena ada informasi bahwa dipabrik itu menggunakan bahan yang terlarang seperti kaporit,” ujar AKBP Dani Arianto.
Bahan Peroxid (kaporit) sambung AKBP Dani Arianto merupakan bahan kimia yang akan merusak sistem jaringan tubuh manusia. Jika dikonsumsi secara terus menerus maka akan mengakibatkan gangguan kesehatan.
"Kegiatan tersebut diduga melanggar Pasal 136 huruf b jo Pasal 75 ayat 1 UU RI NO. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan acaman hukuman paling lama 5 tahun atau denda sebanyak Rp 10 miliar," sambungnya.
Sementara Sinta, peyidik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berharap kepada masyarakat untuk tidak ragu-ragu memberikan informasi kepada BPOM dan kepolisian jika menemukan adanya pabrik makanan yang melakukan penyimpangan.
"Kalau pabrik berkaporit ini tidak ditindak maka akan membahayakan kesehatan manusia," ujarnya. (day)

- Puluhan Pelajar Bolos Digaruk Satpol PP
- Bupati Sidak ke Pasar Segitiga Balaraja
- Polsek Balaraja Bekuk Pengecer Judi Pakong
- RS IMC Bintaro Perluas Ruang Pelayanan
- Bupati Tangerang Terima Kunker KPAI