Banten
Gubernur Banten Sebut Tangerang Raya Ajukan Status PSBB

BANTEN, (JT) - Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Jumat (10/4/2020). Setelah DKI Jakarta, Gubernur Banten Wahidin Halim juga akan mengajukan hal yang sama.
Wahidin Halim mengajukan PSBB untuk Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan).
Wahidin Halim mengatakan, surat permohonan PSBB Tangerang Raya nantinya akan dinilai oleh Kementerian Kesehatan. Wahidin Halim berharap keputusan akan keluar dalam satu atau dua hari mendatang.
"Surat dari tiga kepala daerah (Tangerang Raya) sudah masuk ke kami (Pemprov Banten) kemudian kami rekap dan secepatnya Pemda Provinsi Banten mengajukan PSBB untuk tiga wilayah Tangerang Raya, nanti akan di review oleh Kementerian Kesehatan mudah-mudahan sehari atau dua hari keluar keputusannya," kata Wahidin, dalam keterangannya.
Menurut Wahidin, wilayah Tangerang Raya harus satu klaster dengan DKI Jakarta. Sebab, data menunjukkan secara nasional 70 persen Covid-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek.
"Ini mengindikasikan kita ingin satu frekuensi kebijakan dengan DKI Jakarta karena data menunjukkan secara nasional 70 persen COVID-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek," jelas Wahidin.
Oleh karena itu, masih kata Wahidin, apapun kebijakan DKI Jakarta harus diikuti oleh Tangerang Raya. Selain itu Tangerang Raya juga nantinya bisa memberi masukan yang bisa dipertimbangkan oleh DKI Jakarta.
"Apapun yang DKI Jakarta putuskan kita akan mengikuti atau sebaliknya ada masukan dari kami yang DKI Jakarta bisa pertimbangkan," jelasnya.
Wahidin menuturkan, dari sisi kesiapan, wilayah Tangerang Raya sudah mempersiapkan bila PSBB-nya disetujui. Pihak kepolisian pun, kata Wahidin, sudah melakukan berbagai simulasi. "Semuanya sudah melakukan persiapan dari sisi keamanan misalnya, kepolisian sudah melakukan simulasi-simulasi," ungkap Wahidin.
Pemberlakuan status PSBB bisa mencakup satu kota secara keseluruhan ataupun hanya beberapa wilayah saja. Wahidin meyakini PSBB efektif memutus rantai penularan Covid-19.
"PSBB ini nanti bisa diterjemahkan apakah minimal pembatasan hanya beberapa wilayah atau maksimal sampai skala kota itu tidak masalah tapi dengan status PSBB diharapkan memutus rantai penularan COVID-19," pungkas Wahidin. (SHN)

- Ditbinmas Polda Banten Imbau Warga Terapkan Physical Distancing
- Pemkab Tangerang Minta Pemerintah Kecamatan dan Desa serta Kelurahan Bentuk Gugus Tugas Tugas Covid-
- DPRD Respons Usulan Pemkab Tangerang Terapkan PSBB
- Cegah Corona, Pemkab Tangerang Ajukan PSBB
- DPRD Kabupaten Tangerang Imbau Warga Isolasi Diri di Rumah