Banten

Gubernur Banten Kembali Perpanjang PSBB Hingga 18 April

Administrator | Senin, 22 Maret 2021

SERANG, (JT) - Gubernur Banten, Wahidin Halim kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perpanjangan PSBB tahap ketujuh ini dibuat dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.70-Huk/2021 tentang Perpanjangan Tahap Ketujuh Pembatasan.

Pembatasan Sosial Berskala Besar dimaksudkan untuk percepatan Penanganan Covid-19. Alasan perpanjangan PSBB, kata Gubernur, karena masih ditemukan kasus Covid-19. Temuan tersebut diperoleh setelah Pemprov melakukan evaluasi penanganan Covid-19.

Dalam keputusan tersebut, menurut Gubernur, perpanjangan tahap ketujuh dalam upaya percepatan penanganan Covid-19.

"PSBB dilaksanakan paling lama 30 hari sejak 20 Maret 2021 hingga 18 April 2021, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19," kata Gubernur. 

Sebagaimana tertuang dalam keputusan tersebut di atas.Masih terkait perpanjangan PSBB, kata Gubernur, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Waktu penetapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada diktum ketiga ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Adapun waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten diatur oleh Bupati/Walikota. (YUB)