HUKRIM
General Manager Venesia hingga Mami Gisel Jadi Tersangka Kasus TPPO

SERPONG, (JT) - Enam orang pegawai di empat hiburan malam Venesia terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tempat hiburan malam Venesia. Status tersangka menanti usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang dalam waktu dekat.
Kepala seksi intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ryan Anugrah mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan Bareskrim Polri, enam orang tersebut terdiri dari tiga orang dari pihak manajemen dan tiga orang mucikari.
Mereka, kata Rian, dijerat dengan Undang-Undang Nomer 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tersangka Taufik Triatmo bin Tasmiarjo dakwaan pertama pasal 2 juncto pasal 48 ayat (1), dakwaan ke dua pasal 12 juncto pasal 48 ayat (1), dakwaan ke tiga pasal 296 UU 21 tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka ke dua Riva Abadi Bin Madidu dan tersangka ke tiga Yatim Suarto Bin Sanwiraji didakwa dengan pasal yang sama,” katanya menerangkan di Kantor Kejari Tangsel, Jalan Promotor BSD City Serpong, Jum’at (21/5/2021).
Tak hanya itu, juga ada tiga perempuan yang diduga sebagai muncikari di tempat hiburan malam Venesia BSD Serpong itu. Salah satunya, dipanggil Mami Gisel.
“Karlina Alias mami Gisel, Astri Mega Purnamasari alias mami, Yana Rahmana alias mami Feby ini pasalnya juga sama dengan tiga tersangka sebelumnya,” ungkap Ryan.
Ryan menuturkan, untuk tiga calon orang lainnya memiliki jabatan strategis di Venesia. Yakni, Taufik Triatno sebagai Marketing,
Rifa Abadi sebagai manager operasional karaoke, dan Yatim Suarto sebagai General Manager Spa dan karaoke. Tetapi, hingga saat ini bos dari mereka yang terjerat itu masih misteri.
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Mabes Polri menggerebek tempat hiburan malam Karaoke Executive Venesia BSD di Jalan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Rabu malam (19/8/2020) silam.
Dalam pengerebekan itu, polisi mengamankan 13 orang yang terdiri dari: empat muncikari laki-laki, tiga muncikari perempuan, tiga kasir, seorang supervisor, manager operasional, dan general manager.
Adapun barang bukti yang disita petugas dari Karaoke Eksekutif Venesia BSD adalah dua bundel kuitansi, satu bundel voucher ladies, uang tunai Rp730 juta, tiga unit mesin edc, 12 kotak alat kontrasepsi, satu bundel form penerimaan ladies, tiga unit komputer, satu mesin penghitung uang, tiga printer, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja, dan dua lembar kuitansi hotel. (FIE)

- Bakal Dinamai Airin, Jalan Ciater Tangsel Berlubang dan Banyak Tambalan
- PT Taman Sari Janji Akan Mencicil Pajak Senilai Rp 3,2 M
- Cegah Covid-19, Polres Serang Kota Test Antingen Puluhan Pengendara
- 32 Mahasiswa PTN Banten Dihadiahi Beasiswa Jamkrida
- DPRD Kabupaten Tangerang Sampaikan 4 Raperda Inisiatif kepada Eksekutif