Banten

Kejar Target

Gencarkan Operasi Kendaraan Angkutan

Administrator | Selasa, 20 Oktober 2015

SERPONG – Untuk mengejar pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pajak kendaraan bermotor (PKB), Dishubkominfo Kota Tangsel menggencarkan razia angkutan.

Diketahui, retribusi dari PKB ditargtetkan sebesar Rp1,4 miliar. Sementara, hingga Jumat (16/10/2015), capaian retribusi mencapai Rp1,214 miliar.

Kabid Angkutan pada Dishubkominfo Kota Tangsel, Wijaya Kusuma mengatakan Dishubkomifo Kota Tangsel optimistis target tersebut bakal tercapai. Terlebih, pihaknya secara intensif melakukan sosialiasi kepada masyarakat untuk tertib uji kelayakan kendaraan atau KIR.

"Pendapatan sudah mencapai 82,61 persen dari target yang dicanangkan. Kita optimis, karena sosialisasi terus kita lakukan. Bahkan setiap pekan, petugas di lapangan dengan menggelar operasi angkutan," ungkapnya, Senin (19/10/2015).

Menurutnya, gencarnya razia kendaraan angkutan dan angkot ini mampu meningkatkan retribusi. Razia tersebut, rutin digelar secara bergantian di tujuh kecamatan. Dalam operasi ini Dishubkominfo menggandengan Polres Tangsel dalam penertiban surat kendaraan. 

"Paling banyak, dilakukan di Kecamatan Pondok Aren. Karena di lokasi itu, selain menjadi perlintasan juga banyak terdapat angkutan perkotaan," ucapnya.

Selain razia, Wijaya juga mengaku minta bantuan Organiasi Angkutan Darat (Organda) dan Gapersi untuk melakukan sosialisasi tertib KIR. "Kita terus imbau kepada masyarakat untuk taat aturan. Karena perpanjang KIR itu setahun dua kali," katanya.

Sementara, Kasi Teknik dan Sarana pada Dishubkominfo Kota Tangsel Muhammad Syaiful mengatakan ruang pelayanan KIR saat ini sudah direnovasi. Kelayakan ruang pelayanan pun sudah layak untuk para pemohon KIR di Kota Tangsel.

"Ruang pelayanan sudah dilengkapi loket pendaftaran, ruang tunggu dilengkapi, toilet, dan air minum untuk para pemohon. Kami juga menyediakan fasilitas Wifi bagi pemohon," terangnya.

Kata dia, pihaknya merenovasi Kantor Pelayanan KIR untuk memaksimalkan pelayanan KIR di Kota Tangsel. Sebelumnya, petugas mampu menyelesaikan berkas pelayanan KIR dalam tempo satu jam, kini pelayanan hanya memakan waktu 20 menit.

"Paling lama 30 menit. Apalagi, sistem pelayanan sudah tersambung pada sistem LAN komputer," pungkasnya. (elo)