HUKRIM

Gelapkan Puluhan Mobil Rental, Ibu Anak Empat Ditangkap di Tempat Hiburan

Administrator | Kamis, 09 Februari 2017

Barang bukti yang diamankan Polresto Tangerang

TANGERANG - Ibu empat anak yakni Shinta Mulya (32) menggelapkan puluhan mobil rental di wilayah Tangerang dan Jakarta.
 
Aksinya terhenti setelah diringkus polisi saat hendak bertransaksi mobil rental di Parkiran Hotel FM3, Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang pada Kamis (9/2/2017).
 
"Aksi pelaku ini sudah dilakukan selama dua tahun," ujar Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, AKBP Arlon Sitinjak pada Kamis (9/2/2017).
 
Arlon mengungkapkan tersangka yang ketika itu bekerja di salah satu hotel di Jakarta, menggunakan identitas pegawainya untuk menyewa mobil rental.
 
“Modusnya, dia bilang sewa mobil untuk tamu hotel. Dia menghubungi rental lewat telepon dan whatsapp. Dia juga sertakan kartu nama dan CV tempat dia bekerja, untuk membuat korban percaya,” ucapnya.
 
Setelah pelaku mendapatkan mobil tersebut, dia langsung menggadaikannya atau dijual putus seharga Rp. 25-40 juta per unit. Jika pemilik rental menanyakan mobilnya, maka pelaku beralasan bahwa mobil mau diperpanjang sewanya atau dilarikan oleh orang lain yang tidak dikenal.
 
“Digadai ke beberapa tempat seperti ke Bogor, Sukabumi dan Cikampek,” kata Arlon.

Arlon menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan pemilik rental ke Polrestro Tangerang yang mobilnya tidak kembali setelah disewa pelaku.
 
Setelah melakukan penyelidikan, petugas unit Ranmor Satreskrim Polrestro Tangerang, berhasil mengamankan ibu beranak empat ini saat hendak transaksi sewa mobil di Parkiran Hotel FM3.
 
“Dari hasil penangakapan, kami mengamankan empat unit mobil rental yang belum sempat dia gadai,” ungkapnya.
 
Sedangkan dari hasil pengembangan, ternyata ada sebanyak 20 laporan terhadap pelaku di Polda Metro Jaya. Diduga pelaku beraksi dengan secara berkelompok. Ia menambahlan dulu tersangka beraksi bersama suaminya, lalu suaminya berhasil kabur. Kemungkinan ada rekan lain yang membantu aksi pelaku itu.

"Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP sub 480 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara," papar Arlon. (FIK/WIN)