Banten
Gegara Virus Corona, DPRD Kabupaten Tangerang Bahas LKPJ Bupati Melalui Teleconference

TIGARAKSA, (JT) - Pemerintah Kabupaten Tangerang memperpanjang masa kerja dari rumah atau work form home (WFH) hingga 23 Mei 2020 mendatang. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona. Sejalan dengan itu, DPRD Kabupaten Tangerang masih harus melakukan pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dilakukan melalui Teleconference.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail mengungkapkan, sebelumnya DPRD menunda pembahasan sejumlah raperda hingga 31 Maret 2020. Namun karena masih ada perpanjangan waktu dari pemerintah pusat untuk tetap bekerja di rumah, maka DPRD menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus), Selasa (31/3/2020) yang digelar di ruang rapat gabungan.
Hasil dari rapat Banmus tersebut salah satunya, DPRD memperpanjang waktu kerja dari rumah hingga ada keputusan dari pemerintah pusat yang menyatakan negara aman dari penyebaran virus corona. Hal lain yang dihasilkan dalam rapat Banmus tersebut menurut ketua DPRD ialah, pembahasan Raperda tetap dilakukan oleh DPRD, terutama untuk membahas LKPJ Bupati Tangerang.
"Kami putuskan untuk tetap bekerja dari rumah. Untuk membahas raperda dan LKPJ Bupati, kita menggunakan sarana komunikasi melalui teleconferece," ujar Kholid Ismail, kepada jurnaltangerang.co, usai memimpin rapat Banmus, di gedung DPRD.
Menurut Kholid beberapa kegiatan lain seperti kunjungan kerja dan evaluasi SKPD masih ditunda hingga menunggu kondisi negeri ini kondusif dari penyebaran virus corona. (PUT)

- Pemkot Lakukan Rapid Test Selama 2 Pekan
- Dua Pasien Covid-19 Asal Tangsel Dinyatakan Sembuh
- Gubernur Banten Hapus Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- BPBD Semprotkan Desinfektan di Sejumlah Wilayah di Kabupaten Tangerang
- Cegah Corona, Pilar Saga Ichsan Semprot Disinfektan Permukiman Warga