Banten
Gegara SK Tim Appraisal Kadaluarsa, Raperda Pelepasan Aset Batal Dibahas

TIGARAKSA, (JT) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang pekan lalu membatalkan rapat paripurna pelepasan aset milik Pemda kepihak swasta. Usut punya usut, ternyata batalnya pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pelepasan aset ini akibat SK dari tim Appraisal yang sudah kadaluarsa.
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang Ahmad Hidayat menuturkan, Pemkab Tangerang akan melepas sejumlah aset yang tersebar di Kecamatan Teluknaga, Kosambi, dan Pagedangan. Lahan itu berupa lahan kering di Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, dan lahan empang di Desa Muara, Kecamatan Teluknaga.
"Kedua aset ini sudah masuk dalam kawasan pengembangan milik Agung Sedayu Group. Karena sudah ada permintaan dari pihak swasta, maka akan kita lepas," ujar Ahmad Hidayat kepada waratawan.
Selain dua lahan tersebut, juga ada 12 ruas jalan yang ada di Kelurahan Medang dan Desa Cijantra yang akan dilepas ke pengembang Sumarecon. Sebab jalan-jalan tersebut masuk dalam kawasan pengembangan sumarecon. Pelepasan aset-aset milik Pemkab tangerang ini harus melalui persetujuan DPRD.
Namun, sebelum dilakukan rapat paripurna di DPRD, pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Kementrian Dalam Negri (Kemendagri). Setelah dilakukan konsultasi, katanya boleh SK tim penilai (Appraisal) itu digunakan, mengingat masih dalam masa pandemi covid-19. Tapi setelah masuk ke Badan Musyawarah DPRD, tidak yakni, maka harus dilakukan penilaian ulang dari pihak independen.
"Rencananya diparipurnakan Kamis pekan kemarin. Namun ditunda karena SK Apresialnya sudah kadaluarsa. Batas waktunya apresial yang dikeluarkan tim independen kemarin hanya sampai akhir Juli," kata Ahmad Hidayat.
Kepala Bidang Aset Widi Widodo menambahkan, pihaknya akan kembali bekerjasama dengan tim Appraisal untuk melakukan penghitungan ulang terkait 12 ruas jalan yang ada di Sumarecon, Kelurahan Medan, dan Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan, dan dua titik lahan di Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi serta Desa Muara, Kecamatan Teluknaga.
"Selain akan dilepas dengan pembayaran uang cash, rencananya pihak Agung Sedayu juga akan memberikan lahan pengganti yang diambil dari CSR perusahaan. Mudah-mudahan akhir November mendatang sudah bisa disetujui oleh DPRD," tandasnya. (PUT)

- Langgar Aturan PSBB, Hingga Terjadi Keributan di Tempat Hiburan Kelapa Dua
- DPP Buka Konfercab I GMNI Cabang Kabupaten Tangerang, Endang Terpilih Sebagai Ketua
- Abaikan PSBB, Delapan Spa dan Panti Pijat di Kelapa Dua Tetap Beroperasi
- DPRD dan Bupati Tangerang Sepakati KUA PPAS Perubahan APBD 2020
- 2 Pejabat ATR BPN Kabupaten Tangerang Posistif Corona