HUKRIM

Gasak Uang Rp 20 Juta, Dukun Palsu Diciduk Polisi

Administrator | Senin, 05 Juni 2017

PANONGAN - Satreskrim Polsek Panongan meringkus seorang dukun palsu yang melakukan penipuan, akhir pekan lalu. Pelaku berninisial MS diketahui warga Desa Kresek, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, diringkus karena mengelabui korbannya dengan menukar uang Rp 20 juta dengan uang fotocopy.

Kapolsek Panongan AKP Trisno T Uji mengatakan, korban yang merupakan pasangan suami istri bernama Nurhasan dan Siti Aida, Warga Kampung Bojong, Kelurahan Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Menurut Trisno kasus penipuan tersebut bermula saat Siti Aida mengenalkan pelaku kepada suaminya yang telah lama sakit.

Kata Trsino, korban mempercayai jika pelaku dapat menyembuhkan segala macam penyakit dan menganggap penyakit yang diderita suami korban akibat diguna-guna dan sihir. Pelaku mengajak kedua korban check in ke sebuah hotel. Di dalam kamar hotel tersebut pelaku berpura-pura untuk menyembuhkan suami korban dengan menggelar sebuah ritual.

"Kedua korban disuruh duduk sila, kemudian disuruh untuk menaruh uang sebesar Rp 20 juta dan juga menaruh kacang hijau yang dibawa korban atas suruhan pelaku sebagai persyaratan," ujar Trisno. Kemudian pelaku kembali menyuruh kedua korban memejamkan mata sambil membaca salah satu surat sebanyak 399 kali. "Saat kedua korban tengah khusyuk membaca doa, tersangka menukar uang Rp 20 juta dengan uang foto copy seratus ribuan yang telah disiapkan tersangka. Setelah itu tersangka kabur keluar hotel," terangnya. Sadar bahwa mereka telah tertipu, kedua korban kemudian bergegas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panongan. Menurut Trisno, pihaknya melakukan penyelidikan dengan mencari satu unit mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B-1552-VKB atas informasi dari kedua korban. Rupanya, mobil yang digunakan pelaku telah dijual kepada seorang bernama Agnalis warga Jalupang yang kemudian berhasil diketemui.

Dari pengakuan Agnalis, bahwa dirinya merupakan seorang sopir online yang saat kejadian mendapat order dari pelaku. "Kami melacak posisi handphpone tersangka yang disimpan saksi dan diketahui tengah berada di wilayah Kresek. Tanpa menyia-nyiakan kesempatan kami langsung bergegas ke Kresek dan berhasil menangkap tersangka yang tengah berada di rumahnya," jelasnya.

Polisi kini ini masih mengejar dua pelaku lainnya yang ikut membantu aksi penipuan MS. Atas aksi penipuannya itu, pelaku MS dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara. "Barang bukti yang kami amankan adalah 171 lembar kertas fotocopy-an dan biji kacang hijau yang terbungkus plastik," tandasnya. (IRB)