Banten
Fraksi Gerindra Minta Pemkab Tangerang Berikan Sanksi Tegas Kepada Pengembang Nakal

TIGARAKSA, (JT) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali meluncurkan 5 rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD untuk dibahas, pertengahan Oktober lalu. Fraksi Gerindra menyoroti ke-5 Raperda tersebut, salah satunya raperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas.
Ketua Fraksi Partai Gerindra Jayusman mengungkapkan, kali ini DPRD tengah membahas 5 Raperda usulan Eksekutif. Yakni Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika; Raperda Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang; Raperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas; Raperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Tahun 2019-2023; Raperda Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Saat ini masih adanya pengembang yang tidak menyerahkan rencana rancangan pembangunan perumahan (siteplan) atau rencana tapak yang berisikan mengenai tempat dimana prasarana, sarana dan utilitas yang akan dibangun di atas lahan perumahan yang akan dikembangkan. "Ini perlu adanya sangsi tegas yang dimuat dalam Rancangan Peraturan Daerah ini dengan tujuan memberikan efek jera untuk pengembang tersebut," tegas Jayusman, usai rapat paripurna DPRD, Kamis (28/10/2021).
Tak hanya itu, fraksi Gerindra juga menyoroti masih sering terjadi konflik antara penduduk setempat dengan warga perumahan terkait Penyediaan sarana pemakaman. Ini sering menjadi masalah yang serius baik di warga perumahan yang tidak memiliki sarana pemakaman, maupun warga sekitar yang memiliki makam. "Sering kali tidak tersedia pemakaman umum sehingga menjadi masalah dikemudian hari. Untuk itu mohon ketegasan dari pemerintah daerah tentang aturan penggunaan ini," imbuhnya.
Selain itu, Frkasi Gerindra juga menanggapi 4 raperda lainnya yakni Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika; Raperda Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang; Raperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Tahun 2019-2023; Raperda Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Sementara Ketua Fraksi Partai Golkar Muhamad Amud menambahkan, Fraksi Golkar menyambut baik 5 Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD. Raperda yang diusulkan ini merupakan revisi dari Perda yang sudah ada.
"Perubahan ini menyusul terbitnya perundang-undangan yang baru. Maka Perda di Kabupaten Tangerang harus menyesuaikan. Misalnya Raperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Dimana Raperda ini harus sejalan dengan Undang-undang Cipta Kerja," terang Amud. (PUT)

- Curi Kabel Genset di Toko Bangunan, Warga Poris Pelawad Ditangkap Polisi
- Pemkab Tangerang Bakal Ambil Paksa PSU Perum Mutiara Garuda
- Pemuda Disandra Kepentingan
- Pemkot Tangerang Mulai Uji Coba PTM Tingkat Sekolah Dasar
- Bupati Tangerang Ajak Perpamsi Serius Layani Air Besih