Banten

Fraksi DPRD Dukung Usulan Raperda OPD

Administrator | Rabu, 14 September 2016

TIGARAKSA - Fraksi DPRD Kabupaten Tangerang mendukung Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Dalam Raperda tersebut terjadi preubahan beberapa dinas dan badan.

Juru Bicara fraksi partai Golkar, Wahyu Nugraha mengatakan, jika diperhatikan, dalam Raperda tentang Pembentukan dan Susukan Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang ada beberapa Dinas yang digabung dan beberapa Bagian yang berubah menjadi Dinas.

Melihat dari draft Raperda yang diajukan oleh pemerintah daerah, Perumpunan urusan Pemerintahan ini sudah sesuai dengan Pasal 40 ayat 4 PP No 18 Tahun 2016. Namun demikian Fraksi Partai GOLKAR mengingatkan agar penempatan Sumber Daya Manusia (SDM) di level-level pengambil kebijakan harus orang yang tepat. The Right Man on The Right Place. Sehingga manajemen birokrasi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah dapat berjalan dengan baik.

"Mohon untuk menjadi perhatian. Perubahan Organisasi Perangkat Daerah ini akan berdampak pada susunan personalia atau komposisi di masing-masing organisasi perangkat daerah yang baru. Fraksi Partai GOLKAR berharap perubahan ini tidak hanya sekadar pergantian nama susunan perangkat daerah, melainkan ada semangat baru dari jajaran birokrasi agar bekerja lebih baik lagi," ujarnya saat menyampaikan pandangan fraksi, Selasa (13/9/2016).

Dalam susunan perangkat daerah yang baru ini, ada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Seperti diketahui bersama, meluasnya dekadensi moral di kalangan anak dan remaja, yang ditunjukan dengan maraknya pornografi, penyalahgunaan zat adiktif dan penyalahgunaan alat-alat reproduksi serta masih adanya anak-anak di bawah umur yang bekerja sebagai pencari nafkah keluarga.  Sebagai akibat dari kemiskinan dan ketidakmampuan orang tua mengakses pendidikan untuk anak menyebabkan rendahnya kualitas sumber daya anak, remaja dan kaum muda.

Serta meluasnya eksploitasi dan pelecehan terhdap perempuan dalam berbagai bentuk. Peran dan fungsi perempuan yang belum dikembangkan secara optimal baik sebagai ibu, istri dan sebagai pendidik utama dalam keluarga menyebabkan rendahnya kualitas pendidikan anak. Pada sisi lain masih kurangnya keterlibatan perempuan dalam mengambil keputusan dan penyusunan kebijakan disemua tingkatan menyebabkan upaya mewujudkan kesetaraan gender cendrung semakin sulit.

"Fraksi Partai Golkar berharap dengan adanya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kiranya dapat meminimalisir persoalan tersebut yang ada di Kabupaten Tangerang," terang Wahyu.

Juru bicara Partai Gerindra H. Zaenudin mengatakan, upaya apa yang dilakukan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan perangkat Daerah yang ideal sesuai dengan penataan organisasi yang mampu melaksanakan urusan berdasarkan karakteristik Daerah dan kebutuhan masyarakat.

Beberapa tipe perangkat Daerah yang telah di usulkan melalui usulan Raperda ini, sesuai dengan asas urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah, intensitas urusan Pemerintah dan potensi Daerah efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas.

Penempatan pejabat structural dan pejabat fungsional nantinya harus selektif dan memiliki kemampuan yang memadai, berintregritas dan berkompeten serta memiliki kemampuan dibidangnya yang dilandasi latar belakang pendidikan yang tepat.
Rancangan peraturan Daerah harus memfokuskan dan mempertimbangkan kinerja organisasi perangkat Daerah yang di tentukan oleh peran dan fungsi Organisasi itu sendiri.

Penataan Organisasi perangkat daerah harus beroreantasi kepada peningkatan pelayanan yang prima kepada masyarakat dengan membangun hubungan yang baik dan serasi kepada masyarakat yang dilayani.

Sementara juru Bicara Partai Demokrat Hj. Aida Hubaedah menjelaskan, pertama dalam penempatan pejabat structural maupun fungsional. Nantinya harus selektif dan memiliki kemampuan yang memadai, berintegritas dan berkompeten serta memiliki kemampuan dibidangnya yang dilandasi latar belakang yang tepat.

Kedua, Perubahan Organisasi perangkat daerah harus pula dibarengi dengan uraian tugas pokok dan fungsi SKPD secara jelas dan detail, hal ini dimaksud agar masing–masing dalam jabatan structural maupun fungsional yang ada memiliki pedoman atau landasan arah yang terukur dalam melaksanakan tugasnya sehingga tidak terjadi tumpang tindih tupoksi.

Ketiga, momentum perubahan organisasi perangkat daerah juga diharapkan dapat menghasilkan perubahan budaya kerja baru yang lebih produktif di kalangan ASN khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Tangerang. Tidak ada artinya susunan organisasi yang bagus tidak di barengi dengan kualitas SDM yang bagus. (hms)