Banten

FAWT Geruduk Kejari Tangerang

Administrator | Kamis, 17 Maret 2016

TANGERANG - Puluhan masyarakat yang mengatasnamakan Forum Aspirasi Warga Tangerang (FAWT) berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negri (Kejari) Tangerang, Rabu (16/3/2016). Warga menuntut Kejari Tangerang menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi enerimaan dana honorarium oleh anggota DPRD Kota Tangerang APBD 2015 senilai Rp8 miliar.

Koordinator Aksi, H.Sarmili Ari mengatakan telah terjadi dugaan penyimpangan  anggaran daerah pada APBD tahun anggaran 2015. Yakni penerimaan dana honorarium narasumber 50 anggota DPRD Kota Tangerang dalam kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah (Musrenbang) yang diselenggarakan di 13 Kecamatan dan beberapa kegiatan di tiap-tiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kota Tangerang. 

"Kami warga Tangerang meminta dan mendukung Kejari untuk mengusut tuntas kasus honorarium dewan sampai ke akar akarnya. Jangan cuma maling ayam aja yang dipenjara. Kalau terbukti bersalah pemberi dan penerima dana honorarium juga harus di adili," ujar Sarmili. 

Sarmili juga meminta agar anggota DPRD Kota Tangerang, khususnya dari Fraksi FKB mengembalikan uang rakyat itu. Pasalnya kehadiran anggota dewan dalam kegiatan Musrenbang itu telah menjadi tugas wakil rakyat untuk menampung aspirasi masyarakat. Bukan sebaliknya menerima anggaran honor dari kegiatan tersebut.

"Kalau memang uang itu bukan haknya, ya harus di kembalikan kepada rakyat. Saya sebagai Kader PKB merasa sedih bila anggota yang duduk di kursi wakil rakyat ikut menikmati uang haram," Katanya.

Sarmili juga mengancam akan melakukan aksi kembali dengan jumlah massa yang lebih banyak. Hal ini sebagai aksi dukungan moril kepada Kejari Tangerang dalam menangani kasus dugaan korupsi massal yang kali pertama terjadi di Kota berjuluk Akhlakul Karimah.

"Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kita akan menggelar aksi kembali dengan massa yang lebih banyak. Ini sebagai bentuk dukungan moril kami kepada Kejari" ujarnya.

Kasi Intel Kejari Tangerang, Eman Sulaeman saat menemui pengunjuk rasa berjanji akan memproses kasus tersebut. Terang Eman laporan dugaan kasus honorarium yang melibatkan 50 anggota DPRD dan tim penggelolaan anggaran daerah telah diterimanya sejak tanggal 10 November 2015 lalu dan baru ditindaklanjuti bulan Januari 2016. Saat ini terang Eman, penangganan kasus honorarium itu telah menemui titik terang. 

"Kami sedang mencari celah hukumnya, apa ada perbuatan melawan hukum yang  menyebabkan kerugian negara. Kami sudah mulai mendapatkan titik terang," ujarnya.

Sementara sebelumnya, pihak Kejari Tangerang telah memanggil beberapa pihak baik dari eksekutif maupun legislatif untuk dimintai keterangan, yaitu diantaranya pejabat tim penggelolaan anggaran daerah (TAPD). Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Dadi Budaeri, Asisten Daerah Bidang Ekbang, H. Tabrani, Pejabat  Bappeda, DPKD dan  SKPD lainnya serta tiga orang anggota DPRD Kota Tangerang, Edi Ham, Apanudin dan Sugiyanto.

"Jika ditemukan pelanggaran terhadap kasus honorarium tersebut maka saya akan limpahkan ke Kasi Pidsus. Kami juga sudah konsultasi dengan Kemendagri terkait kasus tersebut." tegasnya. (ani)