Banten
Ekonomi dan Pihak Ketiga Penyebab Perceraian

TANGERANG - Kasus perceraian di Kota Tangeraang selama 2015 capai 2.648 kasus. Selain faktor ekonomi, kehadiran pihak ketiga atau wanita idaman lain (WIL) juga menjadi penyebab tingginya perceraian.
Faktor ekonomi dan lari dari tanggungjawab, mendominasi faktor perceraian yang terjadi di Kota Tangerang. Maraknya pemutusan hubungan kerja, menjadi salah satu pemicu terjadinya perceraian. Ini terjadi pada para pegawai swasta atau buruh pabrik.
“Pada saat mengajukan talak cerai, status si suami masih bekerja. Namun ketika sidang berlangsung, ternyata dia sudah tidak lagi bekerja. Jadi saat perceraian didaftarkan, status pekerjaan si suami di tempat kerjanya sudah tidak jleas,” terang Muhtadin, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tangerang, Kamis (21/1/2016).
Sedangkan lari dari tanggungjawab, biasanya dilakukan oleh seorang suami karena ada wanita idaman lain (WIL) atau pihak ketiga. “Dalam kasus ini, biasanya sang istri mengajukan gugat cerai lantaran tidak diberi nafkah lahir dan batin. Keluhannya yang dilontarkan juga karena suami jarang pulang ke rumah,” tutur Muhtadin.
Kedua belah pihak bisa saling menggugat cerai. Suami menceraikan istri, dengan mengajukan permohonan cerai talak ke pengadilan agama tempat kediaman istri. Kemudian istri, dapat mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan di daerah dia berdomisili.
“Selama tahun 2015 tercatat sebanyak 1.409 kasus cerai gugat diajukan pihak perempuan. Sedangkan cerai talak, terdapat 537 kasus,” tutur Muhatadin. Dalam satu bulan pihaknya menerima 250 berkas perkara perceraian. Atau rata-rata 10 kasus baru setiap harinya.
Tahun lalu kata Muhtadin, terdapat 78 perceraian yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sispil (PNS). “Biasanya kasus ini diajukan oleh pihak istri. Karena suaminya yang seorang PNS, lari dari tanggungjawab atau tidak menafkahinya lahir batin. (ani)

- Niat Cari Kerja, Diperkosa Paman Ipar
- Hari Ini 3 Pjs Kades Dilantik
- Bos PT SEP Diduga Gelapkan Pajak Rp 19 Miliar
- Pemkot Dilaporkan ke Mabes Polri
- Terapkan Lakip Menuju Good Governance