HUKRIM
Edarkan Sabu, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi di Sukamulya Tangerang

SERANG, (JT) - Ditresnarkoba Polda Banten, menangkap ID (28) pengedar Narkotika jenis sabu di Kampung Sukamulya Tanjakan, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten, sekira pukul 21.00 WIB, Minggu (30/1/2022) malam.
Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto menyampaikan, pengungkapan pelaku peredaran narkotika jenis sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat.
"Pengungkapan pelaku ID berawal dari informasi masyarakat yang menerangkan bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Kampung Sukamulya, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti oleh anggota yang selanjutnya menangkap tersangka ID," kata Suhermanto, Senin (31/2022).
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan dipinggir jalan tepatnya di Kampung Sukamulya dan ditemukan barang bukti 1 buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 5 pelastik klip bening yang masing-masing berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 1,13 gram,” jelas Suhermanto.
Suhermanto mengungkapkan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut kini ID mendekam di Rumah tahanan (Rutan) Polda Banten. (MAN)

- Mad Romli Minta RSUD Pakuhaji Responsif Dalam Pelayanan Masyarakat
- Dua Penghuni Kontrakan Jatiuwung Nyaris Diperkosa Tetangganya
- Kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang Terus Meningkat, 155 Orang Dirawat
- Pemkot Tangsel Bakal Berikan Sanksi Bagi Pengusaha Yang Jual Minyak Goreng di Atas HET
- Gubernur Banten Minta Ibu-Ibu Jadi Penentu Mau Jadi Apa Negara Ini