Banten

Edarkan Sabu, Andriyansah Ditangkap Polisi

Administrator | Kamis, 24 Maret 2016

CIPONDOH – Polisi Sektor Cipondoh mengamankan dua orang tersangka pengedar sabu, Sabtu (19/3/2016) lalu. Andriyansah (26) dan Pati Jarot (26) berhasil ditangkap di rumah kos-kosan di Gang Bambu, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti 2,13 gram sabu dan 1,89 gram sabu yang diletakkan di dua tempat terpisah. Satu paket sabu berhasil ditemukan di saku jaket milik Andriyansah dan satu paket ditemukan dia lubang ventilasi.

Kapolsek Cipondoh Kompol Paryanto mengatakan, kedua tersangka berhasil diamankan setelah ada laporan masyarakat tentang kos-kosan yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu. Saat ini kedua tersangka diamankan di Polsek Cipondoh.

“Kami masih menduga adanya keterlibatan pihak lain. Saat ini kami masih mengembangkan kasus ini. Besar kemungkinan akan ada penambahan tersangka nantinya, sebab mereka hanya sebatas kurir, dan ada bandar besar lainnya,” papar Paryanto.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara. (ani)