HUKRIM

Edarkan Pil Hexymer, Dua Pemuda Asal Carenang Dibekuk Polisi

Administrator | Senin, 26 Oktober 2020

SERANG, (JT) – Berawal dari coba-coba, dua pemuda asal Carenang, Kabupaten Serang, menjadi pengedar obat terlarang berupa pil hexymer. Keduanya dibekuk polisi saat akan mengedarkan obat terlarang ini tanpa perlawanan.

Informasi yang dihimpun jurnaltangerang.co, kedua pemuda itu berinsial PIH(19), warga Desa Warakas, Kecamatan Binuang, dan AR(21), warga Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, ditangkap saat mengedarkan 285 butir pil heximer di jalan Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.  

Kapolres Serang AKBP Mariyono menuturkan, membenarkan penangkapan dua pemuda pengedar obat keras ini. Berawal dari laporan masyarakat, tim satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan warga. 

“Tersangka PIH dan AR berhasil diamankan tim satresnarkoba saat sedang menunggu konsumen di pinggir jalan, Jumat (23/10/2020) sekitar pukul 19.00 malam. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti 285 butir serta uang hasil penjualan obat sebanyak Rp150 ribu,” terang Kapolres, kepada wartawan Minggu (25/10/2020).

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku awalnya sebagai pemakai, namun karena tak memiliki pekerjaan akhirnya coba-coba menjual. Kedua tersangka pengangguran ini berharap keuntungan dari menjual obat terlarang ini bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Awalnya kedua tersangka ini hanya sebagai pemakai namun karena tidak bekerja dan tergiur keuntungan yang besar, akhirnya menjadi pengedar," ujarnya. 

Akibat perbuatannya, keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun karena melanggar Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. 

Sementara polisi sudah menetapkan seseorang berinisial GEN sebagai (DPO). GEN merupakan pemasok obat terlarang kepada PIH dan AR. Keduanya tidak mengetahui alamat dari tersangka GEN karena transaksi dilakukan melalui handphone dan pengambilan barang pesanan di lokasi yang sudah ditentukan. 

“Kedua tersangka mengaku mendapat barang dari GEN warga Kota Serang, tapi tidak mengetahui pasti tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan melalui handphone dan pengambilan barang pesanan di lokasi yang sudah ditentukan,” imbuhnya. (MAN)