HUKRIM

Edarkan 18 Gram Sabu, Pemuda Asal Kramatwatu Dibekuk Polisi

Administrator | Selasa, 15 September 2020

Polisi menunjukkan barang bukti pengedar sabu sebanyak 18,16 gram yang ditangkap di pinggir jalan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

SERANG, (JT) - Satresnarkoba Polres Serang Kota, Polda Banten, menangkap pria berinisial N (36). Pria yang sedang menunggu pembeli di depan SDN Krapyak itu kedapatan mem bawa 22 bungkus plastik bening yang berisi 18,16 gram sabu.

Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto menuturkan, setelah mendapat laporan dari masyarakat, tim Satnarkoba Polresta Serang langsung bergerak ke lokas. Tepatnya di pinggir Jalan depan SDN Krapcak Tepatnya, Kampung Wanasaba Desa Wanasaba, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, N dibekuk sekitar 02.30 WIB.

“Tersangka N merupakan warga Desa Kramatwatu, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Ia berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkotika jenis shabu-shabu,” kata Kapolres.
 
Ia menambahkan, sewaktu dilakukan penggeledahan badan, tempat dan pakaian ditemukan 22 (Dua puluh dua) bungkus plastik bening yang berisikan Kristal bening Narkotika jenis Sabu siap edar seberat 18,16 gram. Sabu-sabu ini disimpan di dikantong jaket sweeter dan Jok motor milik tersangka.

“Adapun modus tersangka dengan tempel ditiang listrik dengan menggunakan bungkus permen,” jelas Iptu Shilton.

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) buah handphone merek Xiomi berwarna Hitam, 1 (Satu) buah Handphone kecil merek Samsung warna putih, 1 (Satu) Buah ATM BCA, 1 (Satu) Buah buku Rekening BCA, 1 (Satu) Buah toples Yang berisikan Permen, 1 (Satu) Buah Gunting, 3 (Tiga) gulung Double Tip, 3 (Tiga) gulung Isolatip.

“Menurut tersangka, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial J yang merupakan warga Jakarta. Tersangka J saat ini dalam pengejaran petugas,” jelasnya.

Dan untuk kepentingan penyidikan, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Serang Kota. Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (MAN)