Banten
Dugaan Penyimpangan ADD Jaksa Periksa BPD Tapos
TIGARAKSA - Kasus dugaan penyimpangan dana desa terus bergulir. Kejaksaan Negeri Tigaraksa mulai memeriksa Ketua dan Bendahara Badan Permusaywaratan Desa (BPD), Rabu (4/11/2015).
Tak hanya itu, salah satu staf Desa Tapos juga ikut diperiksa kejaksaan yang masih mengumpulkan data-data terkait dugaan penyimpangan dana bantaun desa dari Provinsi Banten tahun anggaran 2014 lalu itu. Dalam waktu dekat, kejari Tigaraksa berencana memanggil Kepala Desa Tapos untuk diklarifikasi.
Ketua BPD Tapos Sahrudin menuturkan, dirinya datang Kejari Tigaraksa sekitar pukul 08.30 WIB. Ia bersama anggota BPD Guntur langsung diperiksa oleh staf Intel Furkon. Dalam pemeriksaan hingga pukul 11.00 WIB itu, jaks mempertanyakan seputar keterlibatan BPD dalam penggunaan dana desa.
"Saya jelaskan jika Kades tidak melibatkan BPD dalam penggunaan dana desa tersebut. Bahkan BPD sendiri yang mendapat anggaran sebesar Rp 5 juta baru menerima uangnya Oktober 2015 setelah kasus ini mencuat," terangnya.
Ia juga menyampaikan berbagai pungutan liar yang dilakukan Kepala Desa. Mulai pelayanan surat menyurat pertanahan hingga pelayanan lainnya.
Anggota BPD Tapos Guntur meminta Kejari Tigaraksa untuk objektif melihat dugaan penyimpangan yang dilakukan Kades Tapos. Pihak BPD siap bekerjasama dengan Kejaksaan untuk menyampaikan bukti-bukti konkrit terkait penyimpangan itu.
"Kami akan menyampaikan bukti-bukti yang ada. Saya akan kooperatif dengan kejaksaan untuk membongkar kasus penyimpanga yang dilakukan Kades Tapos," tandasnya. (day)

- UMK Kabupaten Tangerang Diusulkan Rp 3,3 juta
- Curi Motor Pemuda Tewas Dikormas
- Hari Ini Bupati Saba Desa di Jayanti
- Buruh Kembali Lumpuhkan Tangerang
- Komisi I DPRD Kota Tangerang Kunker ke Pemkab Tangerang