HUKRIM
Dugaan Kasus Mafia Tanah, Warga Sukadiri Geruduk PN Tangerang

TANGERANG, (JT) - Puluhan warga Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Jalan TMP Taruna, Jum'at (9/10/2020). Kedatangan puluhan warga ini untuk mendukung sembilan warga lainnya yang mendapat gugatan dari mafia tanah.
Puluhan Warga membentangkan poster bertuliskan 'Stop Mafia Tanah', 'Tangkap Oknum V', 'Kami Masyarakat Kalibaru Menolak Mafia Tanah','Kembalikan Hak Masyarakat'. Aksi damai di PN Tangerang bertujuan untuk memberikan dukungan moral kepada sembian 9 warga Kalibaru yang digugat perdata oleh Vreddy.
Salah satu perwakilan warga Jayana mengatakan, saat ini tidak sedikit masyarakat pesisir Utara Kabupaten Tangerang dirugikan dengan munculnya NIB (Nomor Identifikasi Bidang) Tanah atas nama orang lain di lahan miliknya. Ia menduga munculnya NIB ini karena adanya praktik mafia tanah dari yang melibatkan oknum pemerintah.
"Kami warga di Pantura merasa resah dengan adanya dugaan praktik mafia tanah di wilayah kami," ujar pria yang baiasa di sapa Black ini.
Menurut dia, gugatan Vreddy membuat masyarakat prihatin. Terlebih lagi saat ini pembangunan di wilayah Pesisir Utara, terus dikebut oleh pihak swasta.
"Kedatangan kami kesini sebagai bentuk dukungan kepada saudara-saudara kami yang digugat. Sebenarnya gugatan ini merupakan bentuk strategi mereka untuk melemahkan warga dan menjual tanah dengan harga murah," ujarnya.
Dia meminta pihak berwajib menindak tegas maraknya mafia tanah di wilayah Kabupaten Tangerang. Karena praktif mafia tanah terus merajalela.
"Kami berharap ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum kepada para mafia tanah," harapnya.
Salah satu tokoh masyarakat Pakuhaji Suef mengatakan, kedatangannya ke PN Tangerang ini untuk mengharagi penegak hukum. Selain pemilik lahan yang sah, ya pun berhak datang.
"Kami datang kesini sebagai tergugat. Dan kami ingin memperjuangkan hak masyarakat yang memang diklaim pihak lain," tegas Suef.
Setelah menunggu sekitar 4 jam lebih dari jadwal yang ditentukan, Persidangan dibuka oleh Ketua Hakim Majelis Harry Suptanto dengan Hakim anggota Nelson Panjaitan, Subchi Eko Putro, dan Panitera Pengganti Lia Marlia.
Karena permohonan penggugat (Vreddy) kurang lengkap, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang dan memberi waktu 2 pekan kepada penggugat untuk melengkapi gugatannya. Perkara ini terdaftar di PN Tangerang dengan nomor 868/Pdt.G/2020/PN Tng. (PUT)

- 16 CPNS di Kota Tangerang Positif Covid-19
- Pemkab Tangerang Lanjutkan Pembangunan Jalan Cibadak-Tigaraksa
- Inspirasi 23 Finalis 11th SATU Indonesia Awards 2020
- Selama Oktober Gemilang, Biaya PBB dan BPHTB di Kabupaten Tangerang Gratis
- Aktivis Tangerang Utara Desak Bupati Komit Dalam Pengawasan Transporter