Banten

Dualisme Kepengurusan, DPD KNPI Saling Claim Punya Legalitas Yang Sah

Administrator | Selasa, 09 Juni 2020

TIGARAKSA, (JT) - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) terjadi dualisme kepengurusan. DPD KNPI Kabupaten Tangerang yang sebelumnya dinahkodai oleh Adang Akbarudin sejak 2019 silam, pada Januari 2020 ini muncul kepengurusan baru dibawah kepemimpinan Fajrul Haque.

Ketua DPD KNPI Fajrul Haque mengaku, kepengurusan DPD KNPI ini sah karena ada struktur yang jelas dari Kabupaten, Provinsi hingga ke tingkat pusat. DPD KNPI ini di Provinsi Banten diketuai oleh Ali Hanafiyah dan ditingkat pusat dikethuai oleh Abdul Ajis

"Kami ini kepengurusan yang sah. Selain strukturnya jelas hingga ke tingkat pusat, juga mengantongi SK Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Sementara kepengurusan yang lain tidak.

Fajrul menjelaskan, untuk kepengurusan DPD KNPI Kabupaten Tangerang yang diketuai oleh Abek atau Adang Akbarudin, itu di provinsi Banten di ketuai oleh Rano Alfat yang sudah habis masa berlakunya. Sementara untuk di tingkat pusat diketuai oleh Fajriyansyah.

"Kepengurusan kami ini mengantongi SK kemenkumham dengan Nomor AHU-0000037.AH.01.08. Ini jelas dasar hukum yang kami pegang. Jadi kepengurusan kami tidak diragunakan lagi," tandansya.

Dihubungi terpisah Ketua DPD KNPI Kabupaten Tangerang Adang Akbarudin mengaku kepengurusannya juga sah karena mengantongi SK Kemenkumha. Menurut Abaek panggilan akrab Adang Akbarudin, tidak mungkin pemerntah pusat mau membantu kegiatan DPD KNPI jika diaggap tidak sah.

"Kita juga ada SK Kemenkumhamnya, kakau tidak ada, mana mungkin pemerntah pusat bantu kegiatan dppp knpi," terang Abek melalui pesan whatsAppnya.

Bahkan menurut Abek kepenguran KNPI di tingkat pusat ada 4. Yakni versi Pajriyansyah yang mengantongi SK Kemenkumham, vesi Abdul Azis ada SK Kemenkumham, adaversi Cuklik dan versi Haris yang tidak ada SK Kemenkumhamnya. (PUT)