Banten
Dua Pengedar Sabu Ditangkap

PINANG – Polres Metro Tangerang kembali menangkap dua pemuda yang diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu. Dua tersangka adalah Kunta Pranajaya alias Bule dan Zulkifli alias Godam. Mereka ditangkap di sebuah kontrakan di belakang perumahan Banjar Wijaya, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang Kota Tangerang.
Penangkapan tersebut dilakukan Minggu (24/1) sekitar pukul 01.30 WIB dinihari ketika keduanya sedang asik pesta narkoba. Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kopol Triyani menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.
Dari penangkapan tersebut polisi akhirnya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni narkotika jenis sabu seberat 52,45 gram yang dipecah menjadi dua paket. Kedua tersangka memang sudah menjadi incaran polisi sejak lama.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sabu kami amankan di Polres guna pengembangan kasus lebih lanjut,” ujar Triyani. Kedua tersangka dikenakan pasal 114 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (ani)

- Anggaran Delapan Dinas Bermasalah
- HMI Geruduk Dinas Pendidikan
- Mahasiswa Tewas Ditusuk Perampok
- Rokok dan Miras Dimusnahkan
- 200 Penghuni Kontrakan Didata