HUKRIM

Dua Pengedar Ganja Dibekuk Polisi

Administrator | Minggu, 04 Juni 2017

TANGERANG - Pelaku pengedar daun ganja kering dibekuk Satuan reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan memaparkan, tertangkapnya pelaku berawal dari informasi warga, bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi barang haram.

"Berdasarkan laporan itu, kita melakukan penyelidikan dilokasi dan benar terdapat orang mencurigakan," kata Harry Kurniawan kepada wartawan, Sabtu (3/6/2017).

Setelah melihat orang yang mencurigakan tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap JD (36) dan AM (21)."Dengan kesigapan Anggota, tersangka tak berkutik karena saat dilakukan penggeledahan tersangka mengakui dan kedapatan daun ganja kering," ujarnya.

Kasat Narkoba AKBP Jonter Banuera menambahkan, ketika kedua pelaku diperiksa menurut pengakuannya, bahwa barang haram tersebut milik JN yang saat ini masih DPO atau buronan.

Kini kedua pelaku dan barang bukti berupa daun ganja kering seberat 6,5 Kg telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Pasal yang dikenakan kepada tersangka JD dan AM adalah pasal 114 ayat (2) Subsider 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka diancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup bahkan hinga hukuman mati," terangnya. (IRB)