Banten
Dua Pelaku Judi Pakong asal Kronjo Dibekuk Polisi

TIGARAKSA - Naas, dua orang penjudi pakong asal Kampung Pasir Salam, Desa Blukbuk Kecamatan Kronjo, dibekuk tim Reskrim Polres Kota Tangerang, Kamis (25/8/2016) lalu. Kedua pelaku tersebut tidak bisa berkutik saat ditangkap, karena terbukti sedang melakukan transaksi judi pakong dengan menggunakan Handphone sebagai media rekapan.
Kedua pelaku yang ditangkap berinisial A (49) dan J (50). Keduanya merupakan asli warga Kampung Pasir Salam, Desa Blukbuk, Kecamatan Kronjo. Sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp 1.704.000, 3 buah HP, 1 buah kalkulator, 10 kertas rekapan, dompet, staples ikut disita Polisi.
Kasatreskrim Polres Kota Tangerang Kompol Gunarko membenarkan adanya penangkapan dua orang pelaku judi pakong asal Kronjo tersebut. Menurut mantan Kapolsek Cikupa ini, Polisi menangkap pelaku setelah adanya laporan dari masyarakat. Polisi sedang berupaya memberantas Judi pakong karena sudah meresahkan warga.
"Penagkapan pelaku sebagai upaya penindakan tegas kepolisian hingga ada efekjera bagi pelaku," ujarnya. (day)

- SD–SMP Islam Insan Robbani Rayakan HUT RI dengan Karnaval
- PWI Santuni Masyarakat Prasejahtera
- Dinkop Gelar Pengembangan Batik Melalui Fashion Show
- Dua Wartawan Nyaris Dihantam Cangkul
- Himatangbar Harus Netral Dalam Pilgub Banten