Banten
Dua Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus

TANGERANG , - Polsek Jatiuwung Kota Tangerang, berhasil mengungkap kasus curanmor roda dua atas tersangka S (29), warga Kampung Gelam ART 02/01, Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dan AI (22) warga Kampung Gelam RT 03/02 Gelam Jaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang itu terpaksa harus meringkuk di jeruji besi.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Dermawan Karosekali mengatakan, sesuai laporan Polisi Nomor : LP.B/1231/XII/2015/PMJ/Restro TNG Kota/Sek JTU, Tanggal 26 Desember 2015, atas nama pelapor Zamah Sari, polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Peristiwa pencurian itu terjadi Minggu (13/9/2015) sekitar pkl 07.00 WIB. Tempat kejadian perkara TKP di dalam rumah korban di jalan Majelis No 100 Rt 01/08 Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk Kota Tangerang," ujarnya.
Dermawan menuturkan, pelaku mengambil motor milik korban saat di parkir dalam rumah dengan kunci yang menempel di sepeda motor. Namun kondisi garasi tertutup pagar Rolling Door setengah tiang. Saat di tinggal sebentar naik ke lantai 2 rumahnya, saat itu pelaku mengambil sepeda motor tersebut
Kapolsek menjelaskan, korban mengetahui sepeda motornya hilang, setelah diberitahu istrinya kalau motor tidak ada. Yakni sepeda motor merk Honda Vario B 6528 KTE, warna merah tahun 2009 raib digondol maling.
"Korban ditaksir menderita kerugian sebesar Rp 6 juta," ujarnya.
Menurut Kapolsek pelaku AI dalam modusnya, berperan mengawasi situasi dan D bertugas yang mengambil sepeda motor, Dengan berboncengan sepeda motor Yamaha Fino dan mencari sasaran motor yang ditinggal pemiliknya. Setelah berhasil mengambil motor pelaku mengganti plat nomor asli dengan plat nomor palsu.
Masih kata Kapolsek, sepeda motor hasil curian, ditampung di rumah kontrakan, setelah seminggu motor dijual seharga Rp 2 jt, "Saat menjual motor pelaku kita tangkap, hari ini Selasa (5/1/2016) melalui anggota kita yang menyamar sebagai pembeli," ungkapnya. Saat ini kedua pelaku ditahan di Polsek Jatiuwung dalam perkara pencurian sesuai pasal 362 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya. (ani)

- Air Danau Cigaru Berbahaya Bagi Manusia
- Bupati Zaki Kunjungi Danau Telaga Biru
- BP2T Tangsel Akui Kekurangan Potensi Retribusi IMB
- Pelaksana Proyek Pengadaan Mebeler Merugi
- Peningkatan Jalan Mekar Sari Diduga Asal Jadi