Banten
Dua Aggota DPRD Banten Ditangkap KPK
TANGERANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (1/12/2015). Dua anggota DPRD Banten, digelandang ke Kantor KPK saat melakukan transaksi suap terkait pembahasan penyertaan modal Bank Banten.
Informasi yang dihimpun jurnaltangerang.com, OTT yang dilakukan KPK terjadi sekitar pukul 12.42 WIB di sebuah restoran di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Dua orang anggota DPRD berinisial SMH yang saat ini menjabat sebagai wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Golkar dan TST anggota komisi III DPRD Banten dari Fraksi PDIP.
Selain itu, KPK juga menangkap Direktur PT Banten Global Development berinisial RT. Setelah itu, KPK juga menangkap dua petinggi. PT Banten Global Development lainnya. Total yang diamankan KPK sebanyak 8 orang, termasuk tiga orang sopir yang kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
"KPK punya waktu 1 x 24 jam apakah ada dugaan tipikor atau tidak jadi baru bisa diketahui besok siang," tegas Johan seperti dikutip dari detik.com.
Dihubungi terpisah, Ketua DPRD Provinsi Banten Asep Rahmatullah memebenarkan adanya penangkapan dua anggotanya oleh KPK tadi siang. Asep menduga penangkapan itu terkait uang penyertaan modal kepada Bank Banten yang sekarang tengah digarap PT Banten Global Development (BDG) senilai Rp 950 Miliar.
"Saya menduga ada niat jahat dari BGD terkait penyertaan modal senilai Rp 950 Miliar itu. Kita ikuti saja proses hukum yang dilakukan KPK," tegasnya. (day)
- Zaki Dampingi Menko PMK Resmikan Paviliun B RSU Siloam
- HUT DWP Ke-16, Tanam 100 Pohon Rambutan Parakan
- Polisi Diminta Segera Tangkap Pelaku Pemerkosaan
- Miliki Sabu, Warga Balaraja Dibekuk Polisi
- Rawan Kecelakaan Delapan Titik JPO di Usulkan