Banten
DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Rendahnya Realisasi PAD Dari Sektor Retribusi

TIGARAKSA, (JT) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menyoroti rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi. Hingga pertengahan triwulan ke tiga tahun ini, PAD dari sektor retribusi ada yang baru mencapai 5,1 persen.
Wakil KetuaKomisi III DPRD Kabupaten Tangerang H Usman Abdul Ghani menuturkan, PAD Kabupaten Tangerang dari sektor retribusi ini sangat jauh tertinggal dibandingkan PAD dari sektor Pajak. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil retribusi harusnya bisa menggali pontensi yang dapat mendongkrak PAD. Mestinya para PAD penghasil retribusi bisa menggenjot PAD sesuai yang ditargetkan.
Menurut Usman, saat ini PAD dari sektor retribusi tidak signifikan. Padahal jika dinas peng hasil retribusi serius dalam menggali potensi, maka tidak tertutup kemungkinan PAD Kabupaten Tangerang bisa melebihi dari 5 triliun atau bahkan bisa
mencapai 6 triliun.
"Retribusi itu banyak, ada retribusi jasa umum di dalamnya ada retribusi kesehatan, ada retribusi sampah, ada retribusi pelayanan pemakaman, ada retribusi kendaraaan bermotor, ada retribusi alat pemadam kebakaran, dan masih banyak lagi," terangnya,
Kamis (12/8/2021).
Ia berharap dinas penghasil retribusi yang saat ini sudah mencapai target, bisa ditambah targetnya dianggaran APBD Perubahan 2020 dan di APBD murni 2022.
"Kami yakin meski di masa pandemi ini pendapatan daerah akan stabil, jika semuanya
bisa merapatkan barisan agar PAD di Kabupaten Tangerang bisa tercapai. Sehingga pembangunan bisa berjalan dengan baik," ungkap ketua Fraksi PKB ini.
Usman mencothohkan, retribusi jasa umum yang saat ini masih rendah adalah retribusi pengawasan dan pengendalian menara tele komunikasi pada Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Tangerang. Dari target Rp2,1 miliar saat ini, di awal Agustus
baru mencapai Rp321,2 juta atau hanya 15 persen. Selain itu, ada juga retribusi pelayanan ke pelabuhan dari target Rp57 miliar, baru tercapai Rp 28,5 miliar
atau 49 persen. Sementara retribusi izin trayek dari target Rp120 juta baru tercapai Rp6.1 juta atau 5,1 persen, retribusi perpanjangan mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) dari target Rp17,8 miliar, baru tercapai Rp 7,2 miliar atau 40,6 persen.
Sekedar diketahui, saat ini target retribusi Pemkab Tangerang sebesar Rp 114,7 miliar. Angka itu terdiri dari retribusi jasa umum sebesar Rp12,8 miliar, retribusi jasa usaha Rp3,9 miliar dan retribusi perizinan tertentu sebesar Rp97,9 miliar. Jumlah ini dinilai tak sepadan dengan target pajak daerah se besar Rp2,4 triliun. (PUT)

- Lista Hurustiati Jabat Ketua Forum CSR, Begini Kata Walikota Tangsel
- J&T Cargo Segera Hadir Melayani Pengiriman Paket Besar di Indonesia
- Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Ikut Bangga Saat Presiden Kenakan Pakaian Adat Baduy
- Anggota DPR RI Pantau Pelaksanaan Vaksinasi di DPC PDIP Kabupaten Tangerang
- Sekda Kabupaten Tangerang Hadiri Pelepasan Ekspor Kemerdekaan di Bandara Soeta