Banten

DPRD Kabupaten Tangerang Sampaikan 4 Raperda Inisiatif kepada Eksekutif

Administrator | Kamis, 20 Mei 2021

TIGARAKSA, (JT) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang kembali menggelar rapat paripurna, Kamis (20/5/2021). Rapat paripurna kali ini, DPRD Kabupaten Tangerang menyampaikan 4 rancangan peraturan daerah (Raperda) inisatif kepada eksekutif yang dihadiri Wakil Bupati Tangerang H. Mad Romli. 

Pimpinan DPRD Astayudin dalam penyampaiannya menuturkan, ada empat Raperda inisiatif yang disampaikan dari legislatif ke eksekutif. Yakni Raperda tentang Kabupaten Layak Anak. Perda ini diinisasi lantaran masih tingginya tingkat pernikahan dini dan usia putus sekolah di kota seribu industri.

Menurut Astay, untuk mengatasi hal ini tentu ada upaya bersama antara pemerintah daerah, orang tua dan tokoh masyarakt untuk pemenuhan hak anak. Jika raperda ini ditetapkan menjadi Perda tentu akan menjadi landasan hukum bagi eksektufi dalam membuat Kabupaten Layak Anak sesuai amanat UUD 1945. 

"Pemerintah dan masyarakat dapat melakukan pemenuhan hak-hak anak melalui program berkelanjutan. Segala biaya yang timbul dalam program Kabupaten Layak Anak ini akan dibebankan kepada APBD," tuturnya. 

Yang berikutnya Raperda Penanggulangan Kebakaran. Didasari dengan semakin tingginya tingkat kepadatan bangunan baik bangunan rumah tinggal, kantor maupun pabrik dan bangunan lainnya, tentu harus mengedepankan kemajuan pengetahuan dan teknologi untuk penanggulangan bencana terutama kebakaran. 

Dengan berpedoman kepada pemanfaatan bangunan gedung yang terus berkembang pesat, tentu masyarakat harus diimbangun dengan pengaturan penanggulanan kebakaran. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah saja, melainkan tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat.

"Berpedoman dengan kebutuhan tersebut, perlu kita sempurnakan aturan yang ada sebelumnya. Perlu diatur penanggulangan bencana terutama kebakaran dengan sistem proteksi gedung. Karena pencegahan kebakaran tidak hanya tanggung jawab pemerintah saja, melainkan juga tanggung jawab masyarakat agar tercipta bangunan gedung yang aman dan nyaman," paparnya.

Berikutnya raperda tentang ritel. Guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta masyarakat yang sejahtera, tentu perlu diatur pertumbuhan ritel modern yang terus tumbuh pesat. Saat ini pertumbuhan minimarket, swalayan, toko modern hingga hypermarket terus berkembang atas kebutuhan dan gaya hidup. Untuk itu perlu ada aturan yang tentang ritel modern ini. Dimana persaingan toko modern atau ritel dengan pasar tradisional terus terjadi. 

Tumbuhnya toko modern atau ritel ini seharusnya membawa dampak positif kepada pelaku UMKM dan pedagang tradisional. Tidak hanya soal jarak dan jam buka saja, tapi perlu juga dibuat aturan tentang bagaimana para pelaku UMKM dapat menjadi pemasok dan menjual barang dagangannya di toko modern dan ritel ini.  

"Jangan sampai pemerintah diangap tidak berbuat, akibat adanya toko modern, mematikan pedagang di pasar tradisional sehingga masyarakat semakin terdesak," imbuhnya. 

DPRD juga menginisasi Raperda tentang Lingkungan Hidup. Dimana menurut DPRD perkembangan kota tanpa arah akan mengakibatkan suatu kota menjadi kumuh dan miskin serta kesemarutan terjadi di sejumlah tempat. Dalam jangka panjang kondsi tersebut menimbulkan kesemratuan seperti yang tejadi saat ini. Lebih lanjut akan memudahkan penyebaran berbagai penyakit akibat degradasi fungsi lingkugan dan cuaca, yang akan berpengaruh terhadap dampak kesehatan, sosial dan ekonomi.

"Penataan ruang kota yang sedini mungin harus dilakukan. Pembangunan kota harus dilakukan keseimbangan ruang agar tetap bisa berlangsung secara alami. Untuk melidunugi perkembangan wilayah yang tertata, tentu harus dilakukan melalu peraturan daerah. Untuk itu diperlukan Perda tentang Lingkungan Hidup," pungkasnya.

Sementara Wakil Bupati Tangerang H. Mad Romli mengatakan, ke empat Raperda inisiatif ini baru disampaikan oleh DPRD kepada eksekutif. Selanjutkan eksekutif akan menyampaikan jawaban apakah empat raperda ini akan dilakukan pembahasan atau tidak. 

"Hari ini baru disampaikan oleh DPRD, selanjutnya kami selaku eksekutif akan memberikan jawaban melalui paripurna yang akan datang," tandas H. Ombi. (PUT)