Banten
DPRD Kabupaten Tangerang Periode 2019-2024 Rombak Alat Kelengkapan

TIGARAKSA, (JT) - Masa kerja Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang periode 2019-2024 memasuki tahun ke tiga. Untuk memperkuat kinerja, para wakil rakyat ini melakukan perombakan alat kelengkapan DPRD, Kamis (17/3/2022).
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud mengungkapkan, sesuai tata tertib DPRD, perombakan alat kelengkapan bisa dilakukan pada masa kerja 2,5 tahun. Saat ini masa kerja DPRD periode ini sudah lebih dari 2,5 tahun, jadi sah-sah saja melakukan perombakan alat kelengkapan.
"Perombakan ini sudah diatur dalam tata tertib DPRD, jadi pada masa kerja 2,5 tahun sudah bisa dirombak," ujar Muhamad Amud kepada wartawan.
Menurutnya, dirinya yang sebelumnya menduduki jabatan sebagai anggota Komisi IV, saat ini diamanahkan menjabat sebagai ketua Komisi I. Sementara untuk ketua komisi II di jabat oleh Nasrullah dari Fraksi Partai Gerindra, Ketua Komisi III dijabat oleh Supardi dari Fraksi PDI Perjuangan dan Ketua Komisi IV dijabat oleh Muhamad Ali dari Fraksi Partai Demokrat.
Wakil Ketua DPRD Adi Tiya Wijaya membenarkan jika pihaknya tengah menyusun kelengkapan DPRD bersama unsur pimpinan DPRD dan ketua-ketua fraksi. Untuk Fraksi Partai Demokrat sendiri pihaknya telah mengusulkan perombakan alat kelengkapan DPRD. Tak hanya pimpinan dan anggota komisi, tapi alat kelengkapan lainnya seperti Badan Anggaran (Banang) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Musyarah (Banmus) serta Badan Kehormatan Dewan (BKD).
"Tinggal diparipurnakan saja, alat kelengkapan DPRD ini sudah bisa disahkan," terang Adit, panggilan akrab Adi Tiya Wijaya.
Menurutnya, alat kelengkapan DPRD ini sudah mulai berlaku Senin 21 Maret 2022 pekan depan. Sehingga para anggota DPRD sudah mulai bekerja sesuai dengan susunan alat kelengkapan yang baru. (PUT)

- Anak yang Hilang di Gorong-Gorong Kunciran Ditemukan Tewas
- DPRD Kabupaten Tangerang Gelar Rapat Paripurna LKPJ Bupati Tahun 2021
- Ratusan Warga Desa Babakan Asem Diberika Sertifikat Tanah Gratis
- 250 Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Pengadilan Negeri Tangerang
- Pimpinan DPRD Apresiasi Pemkab Tangerang Yang Serap Aspirasi Masyarkat Terkait Perubahan Perbup 47