HUKRIM

DPRD Kabupaten Tangerang Dorong Perselisihan Hubungan Kerja PT CSP ke Ranah Hukum

Administrator | Selasa, 24 Januari 2023

TIGARAKSA, (JT) - Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang menggelar rapat dengar pendapat dengan perwakilan buruh PT. CSP dan Pengawas Disnaker Provinsi Banten, di ruang rapat gabungan DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa (24/1/2023). DPRD mendorong kasus dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) bermasalah yang dialami buruh PT Cahaya Subur Prima (CSP) dibawa ke ranah hukum.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Yaya Amsori mengatakan, pihaknya mendorong bukti temuan Pengawas Disnaker Provinsi Banten di PT. CSP untuk ditidaklanjuti ke ranah hukum. 

Namun Yaya juga meminta kepada para buruh untuk membawa permasalahan tersebut melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial terlebih dahulu. Hal itu, menurut Yaya, dimaksudkan agar buruh yang terkana PHK bisa mendapatkan haknya.

“Intinya, jangan segan menindak perusahaan nakal. Kalau harus dibawa ke ranah pidana, teruskan. Dan untuk buruh opsinya dibawa ke perselisihan industrial saja dulu, biar bisa mendapatkan hak-haknya sesuai aturan perundang-undangan,” terang polistisi asal Fraksi Partai Demokrat ini. 

Kepala UPT Pengawas, Disnaker Provinsi Banten Agung Hardiansyah mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya terhadap PT. CSP, telah ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran. Di antaranya, pemberian upah tidak layak, jam kerja buruh di luar batas ketentuan, tidak ada peraturan perusahaan dan juga belum mengikuti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami sudah melakukan kunjungan serta pemeriksaan ke perusahaan, dan hasilnya pihak PT. CSP ditengarai melakukan pelanggaran,” ungkap Agung. 

Kata dia, terhadap sejumlah temuan itu hingga kini belum adanya itikad baik dari pihak PT. CSP untuk segera menyerahkan data yang diminta pengawas, seperti bukti pembayaran upah dan sebagainya sehingga pihaknya akan segera memberikan nota peringatan ke 2 dan juga penyidikan lanjutan kepada PT. CSP.

“Jika masih saja tidak bisa dibina dan tidak ada itikad baik, terpaksa kita lakukan penegakan ke arah pidana,” pungkas Agung.

Ketua Persatuan Buruh Nasional (PBN) PT CSP Kiki mengatakan, setelah bermediasi di pihak perusahaan, ternyata belum juga tercapai kesepakatan. Menurutnya, pihak perusahan hanya mau memberikan kompensasi sebesar Rp75 juta hingga Rp100 juta untuk 57 orang buruh yang terkena PHK.

“Kompensasi itu sama saja seperti satu orang Rp1 juta atau paling banyak Rp1,2 Juta, tentu enggak ada dasar hukumnya hitungan-hitungan seperti itu,” ucap Kiki.

Kuasa hukum PT. CSP, Arya mempersilahkan pihak pengawas Disnaker Provinsi Banten untuk menempuh jalur hukum jika memang di perusahaannya itu terbukti dan telah ditemukan sejumlah pelanggaran.

“Kalau memang ada bukti pelanggaran, silahkan saja, perusahaan akan terima konsekuensinya,” ucapnya. (DEN)