Banten

DPRD Desak Satpol PP Tertibkan Pabrik Baja

Administrator | Sabtu, 11 Juni 2016

TIGARAKSA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang mendesak Satpol PP untuk segera menertibkan pabrik baja tak berizin di Sukamulya. Menurut wakil rakyat, jika pabrik melanggar tata ruang, tidak mungkin Pemkab Tangerang mengeluarkan izin.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Dedi Sutardi mengatakan, semestinya sebelum melakukan pembangunan, pengusaha harus terlebih dahulu melihat peruntukan tata ruang wilayah. Seperti yang terutang dalam Perda No 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sukamulya belum diperbolehkan untuk kawasan industri.  Sehingga wajar jika banyak keluhan warga terkait keberadaan pabrik pengolahan baja tersebut.

"Kami berharap bukan hanya warga Sukamulya saja, yang melaporkan adanya ketidak sesuaian pabrik. Jika ada temuan dan keluhan yang perlu disampaikan kepada DPRD, kami siap menampung aspirasi warga," ujar Dedi Sutardi.

Sebelumnya diberitakan Perusahaan Baja yang beralamat di Jalan Raya Kresek, Desa Merak, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, telah beroperasi sejak tiga tahun silam. Namun pabrik yang berlokasi di depan rumah Ketua DPRD Kabupaten Tangerang ini diduga menyalahi perizinan. Padahal Kecamatan Sukamulya sesuai dengan Perda Perda No 13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Sukamulya belum diperbolehkan untuk dibangun pabrik. (day)