Banten

DPRD Desak Bupati terbitkan Perbup Pendidikan Inklusif

Administrator | Senin, 07 Desember 2015

TIGARAKSA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang akhirnya batal mengesahkan Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif. Mengingat penyelenggaran pendidikan inklusif di tingkat dasar di kewenangan Provinsi Banten, maka penyelenggaraannya diserahkan ke Pemprov Banten.


Rapat paripurna persetejuan DPRD dan Bupati terhadap Empat Raperda inisiatif, digelar Senin (7/12). dalam rapat paripurna ini, DPRD dan bupati mengesahkan tiga Raperda menjadi Perda yakni Raperda Penataan dan Pembinaan PKL, Raperda Tata Cara Penyusunan Perda dan Raperda tentang Keuangan dan Protokoler anggota dan pimpinan DPRD.


Sementara satu Raperda yakni Raperda Pendidikan Inklusif ditolak untuk disahkan menjadi raperda. Sebagian anggota DPRD menyarankan agar Pendidikan Inklusif ini dibuat Peraturan Bupati (Perbup) karena sudah mengatur soal teknis penyelenggaraan pendidikan.


Anggota Pansus IV Ahyani membenarkan jika Rapat paripurna hari DPRD Kabupaten Tangerang hanya menyetujui tiga Raperda insiatif menjadi Perda. “Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif pada pendidikan tingkat dasar di Kabupaten Tangerang tidak disahkan. Alasanya karena bentrok dengan Perda No 9 tahun 2011 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Tangerang,” ujar Ahyani.

Meski tidak disahkan lanjut Ahyani, dirinya mendesak agar Bupati Tangerang segera membuat Peraturan Bupati (Perbup) tentang pendidikan inklusif. Karena pendidikan adalah hak warga negara Indonesia tanpa kecuali. Seperti yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 31.


“Pada dasarnya kami mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif. Berdasarkan kajian UU Nomor 23 tahun 2014 tentang kewenangan penyelenggaraan pendidikan inklusif, kita mendorong Bupati untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif,” tandasnya. (day)