Banten

DPRD Bakal Panggil Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Terkait Dugaan Pungli BOS

Administrator | Senin, 16 Maret 2020

TIGARAKSA, (JT) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang bakal memanggil Dinas Pendidikan terkait adanya dugaan pungli dana bos. Selain akan melakukan klarifikas dugaan pungli, DPRD juga bakal mengevaluasi sejauh mana penggunaan dana bos di Kabupaten Tangerang.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang H Moh Ali menyayangkan adanya dugaan pungli yang dilakukan oknum pada Dinas Pendidikan tersebut. Menurut H. Ali, penyaluran dana bos yang dilakukan pemerintah pusat, seharusnya untuk lebih efektif dan menghindari pungli dan manipulasi di tingkat bawah.

Jika pencairan dana bos yang dicairkan langsung oleh pemerntah pusat saja masih ada dugaan pungli, artinya ada yang tidak beres dalam pengelolaan dana bos di daerah ini. Ini yang harus dievaluasi oleh DPRD selaku perwakilan masyarakat.

"Coba akan kita panggil dinas terkait untuk dilakukan klarifikasi dan evaluasi. Apakah pengguanaan dana bos sudah sesuai atau belum, apakah ada dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum dinas atau tidak," ujar Moh Ali kepada jurnalatangerang.co.

Menurut politisi asal Partai Demokrat ini, penggunaan dana pendidikan yang mencapai 20 persen lebih di Kabupaten Tangerang harus benar-benar dilakaukan pengawasan yang ketat. Jika tadak, dikahwatirkan akan terjadi tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat.

"Disini pentingnya campur tangan masyarakat dan DPRD dalam mengawasi pelaksanaan pendidikan di Kabupaten Tangerang. Apalagi dinas pendidikan merukan dinas dengan anggaran tertinggi yang mencapai 20 persen lebih," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) semestinya dilakukan pemerntah pusat langsung ke rekening masing-masing sekolah penerima. Namun di Kabupaten Tangerang, pencairan dana BOS diganjal oleh Dinas Pendidikan, karena sekolah wajib menandatangani memorandum of understanding (MoU) terlebih dahulu.

Salah satu kepala sekolah Mulyadi menuturkan, pencairan dana BOS semestinya dari akhir Januari lalu. Namun hingga kini, untuk sekolah se Kabupaten Tangerang belum ada yang dicairkan. Karena Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran agar Kepala Sekolah menandatangani MoU sebelum pencairan dana BOS.

Lebih ironis lagi menurut Mulyadi, dalam pendandatanganan MoU tersebut, kepala sekolah diwajibkan menyetor uang sebesar Rp 100 ribu kepada masing-masing gugus. Alasanya uang itu untuk kebersamaan yang disetor ke Dinas Pendidikan. (PUT)